Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Dua Pria Ditangkap Polisi di Tangerang, Jual Ratusan Obat Keras Ilegal Modus COD

Hukum & Kriminal  

Barang bukti obat keras golongan G yang berhasil diamankan polisi.
Advertisement

Saat ini, kedua pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kasus ini untuk menelusuri sumber perolehan obat serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.

Secara terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran obat ilegal demi keselamatan publik.

Baca juga:  Ditinggal Bikin Kue Selama 30 Menit, Sepeda Motor Warga Periuk Raib Digondol Maling

“Kami akan terus menindak tegas praktik ilegal penjualan obat keras tanpa izin demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat Kota Tangerang,” tegas Kapolres.

Baca juga:  Anak Pejabat Pemkot Tangerang Ditangkap Terkait Narkoba, Siapa Dia?

Pelaku A dan H dijerat dengan Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

(AD/Rdk)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement