Saat ini, kedua pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kasus ini untuk menelusuri sumber perolehan obat serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
Secara terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran obat ilegal demi keselamatan publik.
“Kami akan terus menindak tegas praktik ilegal penjualan obat keras tanpa izin demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat Kota Tangerang,” tegas Kapolres.
Pelaku A dan H dijerat dengan Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
(AD/Rdk)



