INFOTANGERANG.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus dua pelaku berinisial A dan H yang terlibat praktik penjualan obat keras golongan G, jenis Tramadol dan Hexymer, tanpa izin edar dan resep dokter.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (14/10/2025) di kawasan Jalan A.R. Hakim, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang. Kedua pelaku menggunakan modus cash on delivery (COD) atau pesan antar untuk melancarkan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi jual beli obat keras ilegal di sekitar lokasi tersebut.
“Tim Opsnal Unit IV Krimsus kami segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan observasi mendalam dan langsung melakukan penindakan di lokasi. Kedua pelaku diamankan beserta barang bukti ratusan butir obat keras golongan G yang dijual tanpa izin resmi,” ungkap Kompol Awaludin pada Rabu (15/10/2025).
Pelaku A dan H diketahui menjual obat-obatan berbahaya tersebut kepada pelanggan tetap mereka melalui sistem pesan antar. Transaksi jual beli dan penyimpanan barang dilakukan di depan rumah kos yang mereka jadikan tempat tinggal.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang signifikan, meliputi:
- 325 butir obat Tramadol.
- 102 butir obat warna kuning yang diduga Hexymer berlogo MF.
- Uang tunai hasil penjualan senilai Rp875.000.
- Tiga unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggan.
Kompol Awaludin menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin sangat membahayakan kesehatan masyarakat dan sering disalahgunakan.



