Selly, salah satu staf BPN menjelaskan bahwa pihaknya perlu melakukan koordinasi dengan bidang pengukuran untuk memastikan kebenaran data dan lokasi tanah yang dimaksud.
“Kami akan melakukan pengecekan warkah secara mendalam terhadap semua dokumen yang terkait dengan kasus ini,” kata Selly. “Kami berharap dapat memberikan jawaban yang jelas dan memuaskan kepada pihak pengadu dalam waktu yang telah ditentukan,” tambahnya.
Sengketa sertifikat tanah ini menjadi sorotan publik karena menyangkut masalah kepastian hukum dalam bidang properti.
Diharapkan, BPN dapat segera menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi pihak manapun.
Follow Berita infotangerang.co.id di Google News
(Ard/Rdk)



