KABUPATEN TANGERANG – Diduga DTRB Kabupaten Tangerang ada upaya menghambat investor dari PT Satu Stop Sukses (SSS) untuk membangun proyek strategis di lahan sendiri yang berada di Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua. Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum perusahaan, Usman Muhammad. Dirinya juga menyebut ada upaya penjegalan proyek yang akan dibangun PT SSS.
Proyek Central Business District (CBD) milik PT Satu Stop Sukses (PT SSS) dengan nilai investasi lebih dari satu triliun rupiah itu dirancang untuk menghidupkan kembali kawasan strategis di Kabupaten Tangerang, kini dihadang oleh tumpukan masalah birokrasi.
Pembiaran bangunan liar selama 12 tahun di lahan proyek ini menjadi kendala besar yang tampaknya sengaja dibiarkan, meskipun proyek ini telah mendapat izin dan Surat Perintah Bongkar yang seharusnya dieksekusi sejak 2012.
Usman Muhammad juga mendesak Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja untuk segera mengambil tindakan.
Usman mengungkapkan bahwa nomor surat 031/SSS/VIII/24 tertanggal 15 Agustus 2024 tertulis dan menegaskan perlunya pembongkaran bangunan liar tersebut, tetapi hingga kini Satpol PP dan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang justru terlihat saling lempar tanggung jawab.
“Saya sudah bertemu dengan Kasatpol PP, Bapak Agus, yang menyatakan bahwa jika diperlukan, akan segera menerbitkan Surat Perintah Pembongkaran Baru (SP4B) untuk bangunan liar tersebut,” ungkap Usman dalam keterangan tertulisnya, Rabu 30 Oktober 2024.
“Namun, dari DTRB sendiri, Kepala UPTD II, Iwan Nurhuda, berpendapat bahwa Satpol PP tinggal melanjutkan pembongkaran sesuai dengan surat perintah lama yang sudah ada. Sangat disayangkan, persoalan sederhana ini justru berlarut-larut dan menghambat proyek besar yang sudah di depan mata,” tambahnya.
Sekda Berjanji akan Panggil Kepala DTRB
Pj Sekda Kabupaten Tangerang mengatakan akan segera memanggil Kepala DTRB untuk menyelesaikan persoalan ini. Soma menyatakan bahwa ia tidak akan tinggal diam dan memastikan investasi besar ini tidak akan terganggu hanya karena masalah birokrasi.
“Kita sangat sulit mencari investasi, apalagi yang bernilai lebih dari satu triliun rupiah. Ini sudah ada di depan mata, tetapi dibiarkan saja tanpa ada tindakan nyata. Nanti akan saya panggil segera,” kata Soma Atmaja.
Soma mengingatkan bahwa proyek ini memiliki potensi besar untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tangerang melalui lapangan pekerjaan baru dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, menurutnya, semua itu masih sebatas rencana jika masalah pembongkaran bangunan liar tak segera dituntaskan.
Tim Hukum PT SSS Soroti Kejanggalan dan Dugaan Penjegalan Proyek
Usman Muhammad menduga ada skenario yang sengaja dirancang untuk menjegal kelancaran proyek ini sejak era kepemimpinan Bupati Ismet Iskandar dan berlanjut di era Bupati Zaki Iskandar. Ia membeberkan bahwa surat perintah bongkar yang ditandatangani Ismet Iskandar, dan yang seharusnya dipatuhi oleh Satpol PP tidak pernah dilaksanakan.
Bahkan, surat tersebut dibuat seolah tak berdaya dalam menghadapi bangunan liar yang berdiri di lahan PT SSS yang bersebelahan dengan PT Bina Sara Mekar (BSM) di Bencongan, Kelapa Dua, dan di seberang tol Lippo Karawaci.