INFOTANGERANG.CO.ID – Aktivis Tangerang, Hendi KW, resmi melayangkan surat permohonan informasi dan klarifikasi ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (5/3/2026). Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan hambatan atau “penjegalan” terhadap proses pencairan uang konsinyasi (penitipan ganti rugi) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Persoalan ini memicu reaksi di kalangan aktivis Tangerang Raya karena penetapan putusan yang sudah sah secara hukum tersebut dinilai belum direalisasikan oleh pihak pengadilan hingga saat ini.
Hendi memaparkan bahwa sengketa ini melibatkan dana konsinyasi atas nama Lioe Tjhai Kim dengan tiga nomor penetapan utama di PN Tangerang, yaitu:
- Penetapan No. 41/Pdt.P.Kons/2018/PN.TNG (25 Juni 2018)
- Penetapan No. 40/Pdt.P.Kons/2018/PN.TNG (24 Juli 2018)
- Penetapan No. 112/Pdt.P.Kons/2018/PN.TNG (24 Oktober 2018)
Meskipun perkara ini sudah berjalan sejak 2018, Hendi menegaskan bahwa status hukumnya sudah sangat jelas.
“Terhadap putusan-putusan perkara tersebut, telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal 15 Juli 2025. Hal ini sesuai dengan surat keterangan dari PN Tangerang yang ditandatangani Panitera nomor 4704/PAN.PN.W9-U4/SKET.HK 2.4/Vlll/2025,” jelas Hendi.
Dasar Hukum Pencairan
Dalam suratnya, Hendi membeberkan sejumlah aturan yang seharusnya menjadi pedoman bagi PN Tangerang untuk segera mengeksekusi pencairan dana tersebut, di antaranya:
1. Perma RI No. 2 Tahun 2024: Perubahan tata cara pengajuan keberatan dan penitipan ganti kerugian.
2. PP RI No. 39 Tahun 2023: Aturan penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.



