3. UU RI No. 2 Tahun 2012: Pasal 41 ayat (5) mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Hendi menyoroti adanya beberapa surat atau argumen yang muncul belakangan namun dianggap tidak memiliki kapasitas hukum untuk membatalkan atau menunda hasil putusan yang sudah inkracht.
Melalui surat tersebut, Ketua PN Tangerang didesak untuk memberikan klarifikasi transparan mengenai kendala yang terjadi. Hendi berharap pengadilan berdiri di atas kepastian hukum dan tidak membiarkan hak masyarakat terkatung-katung oleh proses administratif yang tidak berdasar.
“Kami meminta Ketua PN Tangerang dapat mempedomani aturan yang ada dalam hal pencairan. Karena sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harus segera dilaksanakan demi keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya.
(Tdk)



