Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Dugaan Penjegalan Dana Konsinyasi, Aktivis Tangerang Layangkan Surat ke PN Tangerang

Hukum & Kriminal  

Poto kolase: kantor Pengadilan Negeri Tangerang dan surat permohonan informasi dan klarifikasi yang dilayangkan Hendi KW.
Advertisement

3. UU RI No. 2 Tahun 2012: Pasal 41 ayat (5) mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Hendi menyoroti adanya beberapa surat atau argumen yang muncul belakangan namun dianggap tidak memiliki kapasitas hukum untuk membatalkan atau menunda hasil putusan yang sudah inkracht.

Baca juga:  Baru Keluar Karena Asimilasi Corona, Napi ini Langsung Balas dendam Pukul Warga

Melalui surat tersebut, Ketua PN Tangerang didesak untuk memberikan klarifikasi transparan mengenai kendala yang terjadi. Hendi berharap pengadilan berdiri di atas kepastian hukum dan tidak membiarkan hak masyarakat terkatung-katung oleh proses administratif yang tidak berdasar.

Baca juga:  Perkosa Anak di Bawah Umur, Penjual Tahu Dibekuk Polresta Tangerang

“Kami meminta Ketua PN Tangerang dapat mempedomani aturan yang ada dalam hal pencairan. Karena sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harus segera dilaksanakan demi keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya.

(Tdk)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement