“Mantoya tidak mengakui perbuatannya pada saat diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Kata Mantoya kalau dia saat itu sedang memberi teguran karena ada yang tidak memakai masker di mobil itu. Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak mentolerir setiap pelanggaran, dan setiap pelanggaran pasti ada sanksinya,” jelas Agus.
“Kalau masalah sopir dimintain uang 300 ribu itu adalah sanksi bila tidak pakai masker, lalu kata Mantoya si sopir nego 50 ribu. Karena Mantoya tidak mengakui, jadi langkah selanjutnya tinggal meminta keterangan sopir yang saat ini sedang dicari keberadaannya oleh petugas. Bila hasil penyelidikan terbukti itu pasti akan ditindak dengan diberhentikan dengan tidak hormat,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan oknum petugas Dishub diduga melakukan pungli kepada sopir pengangkut buah melon yang saat itu sedang melintas di jalan raya Sepatan, Kabupaten Tangerang. Video berdurasi 19 detik yang diunggah oleh akun Instagram @infotangerang.id pada Sabtu (24/4/2021) kini sudah ditonton lebih dari 70 ribu kali, dan mendapat 1.000 lebih komentar dari warganet. (Rud/Red)



