Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Industri AMDK Nasional Tolak Rancangan Peraturan BPOM

Aspadin meminta agar pemerintah menciptakan stabilitas iklim usaha yang kondusif dan tidak diskriminatif, meminta agar pemerintah mengayomi dan melindungi pelaku usaha air minum dalam kemasan khususnya dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat.

DKI Jakarta  

Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) menggelar audiensi dengan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI). (Glend Karisoh/infotangerang.co.id)
Advertisement

JAKARTA Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) menggelar audiensi dengan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) di Jakarta, Kamis 3 Agustus 2023.

Audiensi dihadiri oleh para Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Aspadin seluruh Indonesia, didampingi oleh Sekretaris Jenderal dan Wakil Ketua Umum bidang Organisasi Dewan Pengurus Pusat (DPP) Aspadin.

Dalam audiensi tersebut, Aspadin menyampaikan aspirasi anggotanya terkait tanggung jawab pemerintah sebagai regulator dan stabilisator.

Aspadin meminta agar pemerintah menciptakan stabilitas iklim usaha yang kondusif dan tidak diskriminatif, meminta agar pemerintah mengayomi dan melindungi pelaku usaha air minum dalam kemasan khususnya dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat.

Baca juga:  Inovasi di Tengah Pandemi, WOM Finance: Penyaluran Pembiayaan Meningkat 69 Persen

Kepala BPOM RI, Penny K Lukito menyambut baik aspirasi yang disampaikan oleh Aspadin. Penny mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi semua pelaku usaha termasuk pelaku usaha air minum dalam kemasan.

Kepala BPOM RI juga mengatakan bahwa pemerintah akan terus melakukan pengawasan terhadap produk air minum dalam kemasan agar tetap memenuhi standar keamanan pangan.

Aspadin berharap audiensi ini dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan kerja sama antara Aspadin dan BPOM RI dalam menjaga kualitas dan keamanan air minum dalam kemasan di Indonesia.

Baca juga:  Ini Harapan Mendagri di Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II Tahun 2022

Hal penting yang dimaksud adalah:

  • Menyampaikan keresahan yang dialami oleh para pelaku usaha AMDK Galon Guna Ulang Polikarbonat (GGU PC) atas rancangan peraturan BPOM yang dianggap akan dapat mengancam keberlanjutan usaha mereka di daerahnya masing-masing.
  • Menyampaikan surat pernyataan sikap anggota Aspadin yang diwakili DPD Aspadin seluruh Indonesia sebagai berikut:

Artikel selengkapnya di laman berikutnya…

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement