Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Jangan Diam Saja! Ini Langkah Hukum Jika Nomor HP Dicatut Orang Lain untuk Pinjaman Online

Hukum & Kriminal  

Ilustrasi.
Advertisement

Jika pencatutan nomor bertujuan memuluskan pinjaman atau menghindari tanggung jawab finansial, pelaku bisa dikenai Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.

Langkah Konkret Melawan Pelaku

Korban tidak perlu diam. Berikut langkah-langkah yang bisa ditempuh:

1. Laporkan ke Penyelenggara Pinjol

Langkah pertama, hubungi penyelenggara pinjaman online terkait. Sampaikan secara tertulis bahwa nomor Anda dicatut tanpa izin dan minta penghapusan data. Mintalah bukti tertulis bahwa data telah dihapus.

Baca juga:  Jadi Pengecer Togel, Seorang Pria di Jambe Dibekuk Polisi

2. Adukan ke OJK

Jika penyelenggara tidak responsif, laporkan ke OJK. Pengaduan bisa dilakukan online melalui situs resmi atau datang langsung ke kantor cabang terdekat.

3. Buat Laporan Polisi

Untuk kasus pidana seperti penipuan atau penyalahgunaan data, korban bisa melapor ke kepolisian. Siapkan bukti seperti riwayat panggilan, pesan teks, atau surat dari penyelenggara pinjaman.

4. Gugat ke Pengadilan

Jika ingin ganti rugi materiil dan non-materiil, korban bisa mengajukan gugatan perdata. Konsultasikan dengan pengacara spesialis hukum data pribadi untuk menyusun gugatan yang kuat.

Baca juga:  Sat Resnarkoba Polres Tangsel Tangkap 4 Pelaku Pengedar Ganja Siap Edar

Tips Mencegah Penyalahgunaan Nomor

Mencegah lebih baik daripada menggugat. Berikut langkah antisipasi:

  • Jangan berikan nomor HP sembarangan kepada pihak tak dikenal
  • Teliti setiap formulir pendaftaran agar tak memberi persetujuan tersirat
  • Konfirmasi langsung ke penyelenggara jika menerima panggilan mencurigakan
  • Pantau informasi terkait nama dan nomor Anda di internet secara berkala

(Ard/Rdk)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement