TANGERANG SELATAN – Sat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap empat pelaku penyalahgunaan peredaran narkotika jenis ganja.
Polisi mengamankan barang bukti ganja siap edar dengan berat 39,084 kilogram senilai Rp 312 juta, barang bukti tersebut terdiri dari 36 balok ganja dengan berat bruto 34.968 gram, dan 91 bungkus ganja siap edar dengan berat bruto 4.116 gram. Keempat pelaku yang diamankan berinisial JI, AD, BM, dan FS.
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu mengatakan, Keempat tersangka mempunyai peran masing-masing untuk mengedarkan barang haram tersebut.
“Tersangka JI merupakan pemilik ganja 39 kg, selain itu JI juga turut bertransaksi serta mengendalikan uang dan penjualan ganja tersebut. Tersangka AD bertugas membagi ganja jadi siap edar, menempel, menjadi kurir, dan mengendalikan penjualan. Sedangkan BM membagi ganja jadi siap edar, menempel, menjadi kurir, serta mengendalikan penjualan. FS bersama JI transaksi pengambilan ganja 10 kg di Citeureup-Bogor,” jelas AKBP Sarly Sollu saat menggelar konferensi pers di Loby Polres Tangerang Selatan, Rabu (20/7/2022).