Menurut Ketut Astawa, kondisi tersebut memerlukan sinergi lintas kementerian dan lembaga, seperti Kemenko Pangan, Kemendagri, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Polri, Bapanas RI, Bulog, serta Satgas di daerah untuk melakukan intervensi di wilayah dengan harga pangan tinggi.
Satgas juga menyoroti Minyakita yang secara nasional masih dijual di atas HET, meski menunjukkan tren penurunan di akhir periode pemantauan. Komoditas ini menjadi yang paling banyak dilaporkan masyarakat melalui hotline pengaduan.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono menegaskan kepada seluruh Satgas, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, agar tidak ragu menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan harga, keamanan, dan mutu pangan sesuai hukum yang berlaku.
Satgas Saber Pangan Pusat juga akan turun langsung melakukan pengecekan ke produsen, distributor lini satu dan dua, hingga pengecer untuk memastikan Minyakita dijual sesuai HET Rp15.700 per liter. Selain itu, Satgas mendorong Perum Bulog dan BUMN Pangan yang menerima alokasi 35 persen DMO dari produsen minyak goreng/CPO untuk segera mengintervensi wilayah yang masih mencatat harga tinggi.
Selama Minggu ke-I, hotline pengaduan Satgas menerima enam laporan masyarakat dari Jakarta Pusat, Kupang, Bandar Lampung, Bukittinggi, Maros, dan Mataram. Seluruh laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Satgas daerah.
Di sisi lain, pemerintah memperkuat intervensi pasokan melalui penyaluran beras SPHP sebanyak 28.765 ton melalui Gerakan Pangan Murah, pasar tradisional, ritel modern, hingga outlet pangan binaan pemerintah daerah.
Ketut Astawa menegaskan, Satgas Saber Pelanggaran Pangan akan terus meningkatkan intensitas pengawasan serta memperluas sosialisasi hotline pengaduan kepada masyarakat.
“Pengawasan berlapis dan partisipasi masyarakat menjadi kunci untuk memastikan pangan yang beredar aman, bermutu, dan terjangkau, terutama menghadapi Imlek, Ramadan, dan Idulfitri 2026,” pungkasnya.
(AD/Rdk)



