Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Jelang HBKN 2026, Satgas Saber Pangan Sisir 9.138 Titik, Pelanggar Disanksi

Berita, Explore  

Rapat Koordinasi Satgas Saber Pelanggaran Pangan yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Syahardiantono, M.Si selaku Ketua Pengarah Satgas.
Advertisement

INFOTANGERANG.CO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan mencatat hasil signifikan dalam pengawasan pangan nasional pada Minggu ke-I periode 5–11 Februari 2026. Intensitas pemantauan meningkat pasca Rapat Koordinasi Satgas Saber Pelanggaran Pangan yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Syahardiantono, M.Si selaku Ketua Pengarah Satgas, di Rupat Dirtipideksus Bareskrim Polri, Gedung Awaloedin Djamin Mabes Polri, sepekan lalu.

Berdasarkan rekapitulasi Posko Satgas Saber Pusat, selama sepekan dilakukan pemantauan di 9.138 titik yang tersebar di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI selaku Ketua Pelaksana Satgas, Dr. I Gusti Ketut Astawa, mengatakan intensitas pengawasan tersebut berdampak langsung pada pergerakan harga sejumlah komoditas strategis menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) 2026.

Baca juga:  Status Semeru Awas, 137 Pendaki Dikabarkan Aman 8 Kilometer

“Sejumlah komoditas seperti telur ayam ras, daging ayam ras, daging sapi segar, cabai rawit dan cabai merah keriting, Minyakita, serta beras medium dan premium mulai menunjukkan tren penurunan harga. Meski di beberapa provinsi masih berada di atas HET dan HAP, namun secara umum cenderung menurun,” ujar Ketut Astawa, Kamis (12/2/2026).

Ia menegaskan, pemantauan masif dan tindak lanjut di lapangan terbukti efektif menekan harga komoditas pangan utama, khususnya beras premium dan medium di Zona I dan II, cabai merah keriting, telur ayam ras, serta daging ayam ras.

Dari total titik pemantauan, pengawasan paling banyak dilakukan terhadap pedagang dan pengecer sebanyak 5.939 titik, disusul ritel modern 1.472 titik, grosir 967 titik, distributor 554 titik, produsen 136 titik, dan agen 70 titik.

Satgas mencatat berbagai tindak lanjut atas temuan pelanggaran di lapangan. Selama periode pemantauan, Satgas menerbitkan 128 surat teguran, melakukan 400 pengisian stok kosong, serta pengambilan 33 sampel pangan untuk uji laboratorium. Selain itu, dikeluarkan rekomendasi pencabutan satu izin usaha dan dua izin edar terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan HET/HAP, keamanan, dan mutu pangan.

Baca juga:  Kepedulian Pemuda Sukadiri: Katar Kecamatan Dampingi Katar Pekayon Berantas Nyamuk di Kampung Ganepo

“Langkah tegas ini menjadi peringatan agar pelaku usaha patuh terhadap regulasi harga dan standar keamanan pangan,” tegas Ketut Astawa.

Meski demikian, hasil analisis menunjukkan sejumlah komoditas masih menjadi perhatian karena berada di atas HET atau HAP, antara lain beras premium Zona III, Minyakita, bawang merah, bawang putih di wilayah Indonesia Timur dan 3TP, daging sapi segar, daging kerbau beku, cabai rawit merah, serta gula konsumsi di wilayah Indonesia Timur dan 3TP.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement