“Pada tahun 2018, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten melakukan kegiatan pengadaan komputer dalam rangka Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) sebanyak 1800 unit bagi SMAN dan SMKN se-Provinsi Banten. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga (kontraktor atau rekanan) PT AXI yang diduga dalam pelaksanaanya terjadi penyimpangan,” lanjut Adhyaksa.
Ia mengungkapkan, modus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga miliaran tersebut dilakukan dengan cara mengadakan barang yang tidak sesuai spesifikasi.
“Adapun bentuk atau modus penyimpangan yang dilakukan yaitu kontraktor atau rekanan mengadakan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak dan juga barang yang dikirim jumlahnya tidak lengkap atau tidak sesuai sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak,” ungkap Adhyaksa.
“Bahwa kegiatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang nilai sementara sesuai temuan penyelidik sekitar Rp 6.000.000.000. Namun untuk pastinya nanti akan dikordinasikan dengan pihak auditor independen,” pungkasnya.
(Jhn/Jhn)



