“Acara seperti ini bermanfaat dalam menginformasikan kebijakan baru pemerintah, baik yang terkait dengan masyarakat maupun dengan pemerintah daerah, sehingga dapat memperkuat sinergi pemerintah daerah dengan berbagai stakeholder terkait, sebagaimana yang diamanatkan oleh UU HKPD maupun PP KUPDRD,” ungkapnya.
Dalam hal insentif fiskal daerah, kepala daerah memiliki kewenangan terkait pengelolaan pajak dan retribusi daerah dalam rangka menjaga target yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan optimal. Melalui pemberian insentif fiskal tersebut, diharapkan beban pajak berkurang, sehingga tercermin rasa keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan perpajakan.
“Pemberian insentif fiskal ini berpedoman kepada Pasal 101 Undang-Undang HKPD dan Pasal 99 PP KUPDRD. Dengan demikian kewenangan yang dilakukan oleh kepala daerah tidak menyalahi peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
Follow Berita infotangerang.co.id di Google News
(Hnd/Rdk)



