Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Komisi III DPR Tetapkan 4 RUU Prioritas 2026, Termasuk Perampasan Aset

Berita, Hukum & Kriminal  

program leglislasi
Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan memimpin rapat membahas Prolegnas 2026 di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Advertisement

INFOTANGERANG.CO.ID – Komisi III DPR RI resmi menetapkan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai prioritas pembahasan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026. Fokus utama dalam agenda legislasi tahun ini meliputi penguatan institusi kepolisian hingga upaya pemberantasan korupsi melalui penyitaan aset.

Daftar 4 RUU Prioritas Komisi III

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra, memaparkan empat payung hukum yang akan menjadi konsentrasi penuh pihaknya dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (10/2). Keempat RUU tersebut adalah:

Baca juga:  Polisi Ungkap Kasus 7 Pelaku Sodomi Anak di Bawah Umur, Pelaku Ada Guru Privat
  1. RUU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri): Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002.

  2. RUU Perampasan Aset: Terkait dengan tindak pidana sebagai instrumen baru penegakan hukum.

  3. RUU Jabatan Hakim: Mengatur struktur dan kedudukan profesi hakim.

  4. RUU Hukum Acara Perdata (Haper): Kini disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR RI (sebelumnya inisiatif Pemerintah).

Menghapus Warisan Kolonial

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyoroti urgensi pembahasan RUU Hukum Acara Perdata. Menurutnya, regulasi lama yang saat ini masih berlaku dinilai sudah tertinggal zaman dan masih mengandung nilai-nilai peninggalan era kolonial yang seringkali tidak selaras dengan rasa keadilan masyarakat saat ini.

“RUU Perdata ini sangat tebal, namun urgensinya tinggi karena masih kental dengan unsur kolonialisme, mirip dengan KUHP lama yang perlu kita perbarui,” ujar Bob Hasan.

Iklan

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement