“Ini kami melaksanakan pemasangan plang penyidikan karena diketahui bahwa berdasarkan fakta, keterangan saksi dan petunjuk yang ada, tanah dengan pelapor atas nama Budiman berada di lokasi PT Puri Nusa Jaya Kusuma, sehingga kita laksanakan pemasangan plang untuk menghindari tindak pidana yang terjadi selanjutnya,” tutur Agam.
“Kemudian kita lakukan pengukuran oleh BPN yang nantinya akan menentukan bahwa tanah ini berdasarkan SHM atau tidak. Kalau untuk aktifitas pembangunan SPBU masih bisa berjalan. Karena kita hanya memberitahukan bahwa tanah ini masih dalam proses penyelidikan,” sambungnya.
Di lain pihak, Budiman selaku penggugat yang di wakili kuasa hukumnya, Oktavianus, dirinya enggan memberikan komentar. “Mohon maaf ya, nanti lain kali aja,” ucapnya. (Fan/Red)



