KABUPATEN TANGERANG – Pembangunan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berada di Jalan Diklat Pemda, Kelurahan Sukabakti, tepatnya di Kawasan Perumahan Aryana Karawaci, Kecamatan Curug disoal kedua belah pihak.
Almadi Hutagalung selaku perwakilan dari PT Puri Nusa Jaya Kusuma (Perumahan Aryana Karawaci) merasa keberatan dengan dipasangnya plang di lahan pembangunan SPBU. Plang tersebut bertuliskan “tanah ini sedang dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Tangerang Selatan.”
“Kita juga bingung kenapa ada pemasangan plang. Jadi tiba-tiba ada pemasangan seperti ini, sebetulnya kami keberatan karena kami punya sertifikat, sedangkan yang menggugat kami hanya punya Akte Jual Beli. Tapi kami akan proses lebih lanjut dan kami tidak akan mundur. Terus kami lanjutkan secara hukum,” kata Almadi kepada wartawan, Senin (9/8/2021).
Sementara itu, Satreskrim Polres Tangerang Selatan IPTU Agam Tsani Rachmat selaku Kanit Harda ll mengatakan bahwa pemasangan plang karena ada pelaporan dari saudara Budiman yang mengklaim bahwa lahan tersebut adalah miliknya. Sementara itu, dari pihak PT Puri Nusa Jaya Kusuma (tergugat) merasa dirugikan karena lebih berhak atas lahan tersebut.



