PROPERTI – Label syariah sering digunakan untuk mewakili produk atau jasa yang sesuai dengan hukum Islam. Penggunaan label syariah juga marak digunakan untuk properti yang disebut perumahan syariah. Properti berbasis syariah tentu sangat ideal untuk umat Islam. Pastinya, segala hal yang mengusung konsep ini haruslah amanah.
Akan tetapi, kehadiran perumahan syariah ini kerap disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Demi mendapatkan keuntungan, berbagai cara digunakan untuk menarik calon konsumen. Mulai dari uang muka (down payment) murah hingga iming-iming tanpa DP agar calon konsumen berminat untuk kredit perumahan syariah.
Tips memilih perumahan syariah sebelum membeli/akad kredit agar terhindar dari penipuan adalah dengan memperhatikan latar belakang kepastian hukum status kepemilikan lahan (hak milik atau hak guna) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perumahan tersebut.
Hal itu tentu sebagai jaminan bahwa bangunan perumahan syariah tersebut telah diverifikasi oleh pemerintah daerah setempat, dan tidak menyalahi aturan tata ruang yang ada.
Mendambakan perumahan syariah yang sesuai dengan kriteria diatas dan dapat memberikan kemudahan fasilitas kredit syariah merupakan pilihan banyak orang. Karena tidak semua masyarakat dapat memiliki properti atau rumah melalui KPR perbankan.
Melihat fenomena itulah, Perumahan Syariah MANSHURIN SUKABARU hadir untuk memenuhi kebutuhan calon konsumennya. Perumahan syariah yang diberi nama Manshurin Sukabaru berlokasi di Jalan Sukabaru, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang ini hadir untuk membantu masyarakat Indonesia memiliki rumah impian dengan mudah dan tanpa syarat yang menyulitkan.
Lia selaku Marketing Perumahan Manshurin Sukabaru menjelaskan, sebelum membeli rumah anda harus menanyakan legalitas perumahan tersebut. Menurutnya, jangan mudah mengambil keputusan untuk kredit perumahan syariah dengan iming-iming Dp murah, cicil suka-suka, atau bahkan tanpa Dp.
“Jangan tergiur iming-iming nol DP. Tanyakan terlebih dahulu aspek legalitas seperti Izin Prinsip, apakah Tanah yg di pasarkan sudah di Lunasi Semua atau sudah menjadi milik Pengembang 100 persen, UKL-UPL, IMB, SK Siteplan, Zonasi Perumahan (Wajib Zona Kuning), serta Lahan Pemakaman dan lain-lain. Apabila belum bisa menunjukan legalitas itu maka perlu diragukan. Karena itu berpengaruh kelak pada saat pembuatan atau pemecahan sertifikat, IMB dan PBB. Jadilah konsumen yang cerdas, jangan mudah terbuai hingga lupa cara meneliti kelengkapan legalitas perumahan yang akan anda beli,” tutur Lia dalam keterangan tertulis kepada infotangerang.co.id, Senin (02/01/2023).
Lia menegaskan, perumahan Manshurin Sukabaru hadir untuk siapapun, dan tidak perlu diragukan. Karena selain telah terdaftar di System Registrasi Pengembang (SIRENG) perumahan syariah ini juga diawasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Perumahan Manshurin Sukabaru hadir tak hanya untuk muslim, non muslim pun bisa memiliki perumahan syariah ini. Kehadiran Perumahan Manshurin Sukabaru di Tangerang adalah wujud nyata untuk semua masyarakat indonesia khusus nya yang tidak bisa memiliki rumah karena terkendala B.I Cheking,” tuturnya.
“Legalitas perumahan Manshurin Sukabaru tidak perlu diragukan lagi dan bisa di cek langsung ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) Serta PEMDA terpadu satu pintu. Kelengkapan dokumen untuk status kepemilikan tanah seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) serta Izin Prinsip, UKL-UPL, IMB, SK Siteplan, Zonasi Perumahan, Pemakaman dll sudah kami miliki,” lanjut Lia.
Dirinya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada terhadap pengembang yang menawarkan hunian murah dengan fasilitas mewah dengan skema kredit syariah dengan iming-iming yang menggiurkan.
Sebagai informasi, untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut tentang Perumahan Manshurin Sukabaru, anda dapat datang langsung mengunjungi:
KANTOR PEMASARAN MANSHURIN SUKABARU
Jl. Satria Raya, Lembangsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten 15540
0813-8888-0628 https://g.co/kgs/ExrvQA.
(Rdk)