Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Legalitas Perumahan Syariah Villa Manshurin Tidak Perlu Diragukan

Advertorial  

Foto: Perumahan Villa Manshurin di Kampung Jungkel, Tanjakan Mekar, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. (dok. Perumahan Syariah Villa Manshurin)
Advertisement

PROPERTI – Label syariah sering digunakan untuk mewakili produk atau jasa yang sesuai dengan hukum Islam. Penggunaan label syariah juga marak digunakan untuk properti yang disebut perumahan syariah. Properti berbasis syariah tentu sangat ideal untuk umat Islam. Pastinya, segala hal yang mengusung konsep ini haruslah amanah.

Akan tetapi, kehadiran perumahan syariah ini kerap disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Demi mendapatkan keuntungan, berbagai cara digunakan untuk menarik calon konsumen. Mulai dari uang muka (down payment) murah hingga iming-iming tanpa DP agar calon konsumen berminat untuk kredit perumahan syariah.

Tips memilih perumahan syariah sebelum membeli/kredit agar terhindar dari penipuan adalah dengan memperhatikan latar belakang kepastian hukum status kepemilikan lahan (hak milik atau hak guna) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perumahan tersebut. Karena hal itu sebagai jaminan bahwa bangunan perumahan syariah itu telah diverifikasi oleh pemerintah daerah setempat, dan tidak menyalahi aturan tata ruang yang ada.

Baca juga:  Camat Cikupa Lakukan Monitoring dan Pembinaan di Desa Pasir Gadung

Mendambakan perumahan syariah yang sesuai dengan kriteria diatas dan dapat memberikan kemudahan fasilitas kredit syariah merupakan pilihan banyak orang. Karena tidak semua masyarakat dapat memiliki properti atau rumah melalui KPR perbankan.

Melihat fenomena itulah, Perumahan Syariah Villa Manshurin hadir untuk memenuhi kebutuhan calon konsumennya. Pengembang dari PT Manshurin Jaya Barokah ini dipimpin oleh Supriyadi. Dirinya mengatakan bahwa perumahan syariah yang diberi nama Villa Manshurin yang berlokasi di Kampung Jungkel, Tanjakan Mekar, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang ini hadir untuk membantu masyarakat Indonesia memiliki rumah impian dengan mudah dan tanpa syarat yang menyulitkan.

Baca juga:  Hari Ritel Nasional 2021 Dukung Ritel Tangguh, UMKM Maju-Indonesia Bangkit

Supriyadi menjelaskan sebelum membeli rumah anda harus menanyakan legalitas perumahan tersebut. Menurutnya, jangan mudah mengambil keputusan untuk kredit perumahan syariah dengan iming-iming tanpa DP.

“Jangan tergiur iming-iming nol DP. Tanyakan terlebih dahulu aspek legalitas seperti Izin Prinsip, SHM apakah sudah atas nama PT, UKL-UPL, IMB dan lain-lain. Apabila belum bisa menunjukan legalitas itu maka perlu diragukan. Karena itu berpengaruh kelak pada saat pembuatan atau pemecahan sertifikat, IMB dan PBB. Jadilah konsumen yang cerdik, jangan mudah terbuai hingga lupa cara meneliti kelengkapan legalitas perumahan yang akan anda beli,” tutur Supriyadi dalam keterangan tertulis kepada infotangerang.co.id, Sabtu (03/04/2021).

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement