Close Ads
SCROLL UP TO CONTINUE CONTENT

ADVERTISEMENT


Legalitas Perumahan Syariah Villa Manshurin Tidak Perlu Diragukan

Advertorial  

Foto: Perumahan Villa Manshurin di Kampung Jungkel, Tanjakan Mekar, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. (dok. Perumahan Syariah Villa Manshurin)

PROPERTI – Label syariah sering digunakan untuk mewakili produk atau jasa yang sesuai dengan hukum Islam. Penggunaan label syariah juga marak digunakan untuk properti yang disebut perumahan syariah. Properti berbasis syariah tentu sangat ideal untuk umat Islam. Pastinya, segala hal yang mengusung konsep ini haruslah amanah.

Akan tetapi, kehadiran perumahan syariah ini kerap disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Demi mendapatkan keuntungan, berbagai cara digunakan untuk menarik calon konsumen. Mulai dari uang muka (down payment) murah hingga iming-iming tanpa DP agar calon konsumen berminat untuk kredit perumahan syariah.

Tips memilih perumahan syariah sebelum membeli/kredit agar terhindar dari penipuan adalah dengan memperhatikan latar belakang kepastian hukum status kepemilikan lahan (hak milik atau hak guna) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perumahan tersebut. Karena hal itu sebagai jaminan bahwa bangunan perumahan syariah itu telah diverifikasi oleh pemerintah daerah setempat, dan tidak menyalahi aturan tata ruang yang ada.

Mendambakan perumahan syariah yang sesuai dengan kriteria diatas dan dapat memberikan kemudahan fasilitas kredit syariah merupakan pilihan banyak orang. Karena tidak semua masyarakat dapat memiliki properti atau rumah melalui KPR perbankan.

Melihat fenomena itulah, Perumahan Syariah Villa Manshurin hadir untuk memenuhi kebutuhan calon konsumennya. Pengembang dari PT Manshurin Jaya Barokah ini dipimpin oleh Supriyadi. Dirinya mengatakan bahwa perumahan syariah yang diberi nama Villa Manshurin yang berlokasi di Kampung Jungkel, Tanjakan Mekar, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang ini hadir untuk membantu masyarakat Indonesia memiliki rumah impian dengan mudah dan tanpa syarat yang menyulitkan.

Supriyadi menjelaskan sebelum membeli rumah anda harus menanyakan legalitas perumahan tersebut. Menurutnya, jangan mudah mengambil keputusan untuk kredit perumahan syariah dengan iming-iming tanpa DP.

“Jangan tergiur iming-iming nol DP. Tanyakan terlebih dahulu aspek legalitas seperti Izin Prinsip, SHM apakah sudah atas nama PT, UKL-UPL, IMB dan lain-lain. Apabila belum bisa menunjukan legalitas itu maka perlu diragukan. Karena itu berpengaruh kelak pada saat pembuatan atau pemecahan sertifikat, IMB dan PBB. Jadilah konsumen yang cerdik, jangan mudah terbuai hingga lupa cara meneliti kelengkapan legalitas perumahan yang akan anda beli,” tutur Supriyadi dalam keterangan tertulis kepada infotangerang.co.id, Sabtu (03/04/2021).

Supriyadi menegaskan, perumahan Villa Manshurin hadir untuk siapapun, dan tidak perlu diragukan. Karena selain telah terdaftar di Sistem Registrasi Pengembang (SIRENG) perumahan syariah ini juga diawasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Villa Manshurin hadir tak hanya untuk muslim, non muslim pun bisa memiliki perumahan syariah ini. Kehadiran Perumahan Villa Manshurin di Tangerang adalah wujud nyata dari PT Manshurin Jaya Barokah. Legalitas perumahan Villa Manshurin tidak perlu diragukan lagi. Kelengkapan dokumen untuk status kepemilikan tanah seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) serta Izin Prinsip, UKL-UPL, IMB sudah kami miliki,” jelas dia.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada terhadap pengembang yang menawarkan hunian murah dengan fasilitas mewah dengan skema kredit syariah dengan iming-iming menggiurkan,” sambungnya.

Sebagai informasi, untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut tentang Perumahan Villa Manshurin, anda dapat menghubungi Marketing Executive Lia di nomor telepon 0813 8888 0628. (Fan/Red)

Video tentang perumahan villa manshurin dan legalitasnya:

Advertisement
Scroll to Continue With Content
Advertisement

IKLAN

Advertisement