Saepudin menilai ketidakjelasan izin ini tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berdampak langsung pada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). HC Billiard diduga menghindari kewajiban pajak restoran dan arena biliar yang seharusnya disetorkan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Selain kerugian finansial daerah, lanjut kuasa hukum GPRUKK mengatakan lemahnya pengawasan dari Camat dan Satpol PP dikhawatirkan membuka celah bagi praktik pungutan liar. Tidak hanya itu saja, dugaan potensi penghindaran pajak daerah yang merugikan pembangunan Kabupaten Tangerang dapat terjadi, lemahnya penegakan aturan memungkinkan oknum tertentu mengambil keuntungan pribadi melalui pungutan tidak resmi.
”Penyalahgunaan izin OSS ini juga berpotensi sebagai upaya menghindari pajak daerah dan keadaan ini dimungkinkan dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk melakukan pungutan liar yang hanya menguntungkan diri sendiri. Untuk itu, pihak GPRUKK tergerak melakukan upaya hukum yang serius terhadap pemilik HC Billiard, Kasat Pol PP, dan Camat Sepatan,” tandasnya.
(Ard/Rdk)



