Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


LSM GPRUKK Resmi Gugat HC Billiard, Camat Sepatan, dan Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang

Kuasa hukum GPRUKK, Saepudin, S.H., menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil menyusul adanya dugaan penyalahgunaan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) oleh pihak HC Billiard. Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya dugaan pengabaian tindakan hukum oleh otoritas terkait.

Kabupaten Tangerang  

Editor: Ardiansyah

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Perjuangan Rakyat Untuk Kesejahteraan dan Kemakmuran (GPRUKK) resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (8/5/2026).
Advertisement

​Saepudin menilai ketidakjelasan izin ini tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berdampak langsung pada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). HC Billiard diduga menghindari kewajiban pajak restoran dan arena biliar yang seharusnya disetorkan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang.

​Selain kerugian finansial daerah, lanjut kuasa hukum GPRUKK mengatakan lemahnya pengawasan dari Camat dan Satpol PP dikhawatirkan membuka celah bagi praktik pungutan liar. Tidak hanya itu saja, dugaan potensi penghindaran pajak daerah yang merugikan pembangunan Kabupaten Tangerang dapat terjadi, lemahnya penegakan aturan memungkinkan oknum tertentu mengambil keuntungan pribadi melalui pungutan tidak resmi.

Baca juga:  Edarkan Sabu, MF Dibekuk Polresta Tangerang Usai Transaksi di Halaman SPBU

​”Penyalahgunaan izin OSS ini juga berpotensi sebagai upaya menghindari pajak daerah dan keadaan ini dimungkinkan dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk melakukan pungutan liar yang hanya menguntungkan diri sendiri. Untuk itu, pihak GPRUKK tergerak melakukan upaya hukum yang serius terhadap pemilik HC Billiard, Kasat Pol PP, dan Camat Sepatan,” tandasnya.

Baca juga:  Pemdes Jatimulya Realisasikan Rutilahu Warga Kampung Buaran, Sumber dari Dana Desa 2022

(Ard/Rdk)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement