KABUPATEN TANGERANG – Jajaran Polsek Mauk Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial MF (22th) saat berada di salah satu SPBU di Jalan Raya Cadas, Kelurahan Priuk, Kecamatan Priuk. MF ditangkap usai bertransaksi narkotika jenis sabu, Senin (15/2/2021).
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro menerangkan, penangkapan MF bermula dari adanya informasi masyarakat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan dilakukannya kegiatan under cover oleh anggota unit Reskrim Polsek Mauk.
“Setelah didapati nama dan tempat tinggal yang diduga orang yang mengedarkan narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penangkapan,” kata Wahyu, Minggu (21/2/2021).
Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, pada saat ditangkap, dari tangan tersangka didapati narkotika jenis sabu yang berada di dalam dompet yang dikalungkan di leher tersangka. Selain itu, di kantong celana tersangka juga didapati 1 bungkus narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam bungkus rokok.
“Total ada 2 bungkus narkotika jenis sabu berbentuk kristal yang diamankan dari tersangka,” tuturnya.
Guna kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti digelandang ke Polsek Mauk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Wahyu mengatakan, penyidik masih terus menggali keterangan tersangka guna mengungkap jaringannya.
“Tersangka masih terus menjalani pemeriksaan intensif untuk dimintai keterangan,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara. (Dhi/Red)