Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Menelisik Pasal-Pasal ‘Panas’ dalam KUHP Baru yang Mengintai Para Kritikus

Hukum & Kriminal  

KUHP terbaru 2023.
Advertisement

INFOTANGERANG.CO.ID – Sejak fajar menyingsing pada 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sejarah hukumnya. Pemberlakuan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) menandai berakhirnya era hukum kolonial.

Namun, di balik semangat dekolonisasi tersebut, riak kekhawatiran justru menguat di kalangan aktivis dan akademisi. Mereka melihat adanya bayang-bayang “pasal karet” yang berpotensi menyempitkan ruang demokrasi.

Hidupnya Kembali “Marwah” Penguasa

Salah satu poin paling krusial yang memicu perdebatan adalah Pasal 218. Pasal ini memberikan proteksi khusus bagi Presiden dan Wakil Presiden dari serangan terhadap harkat dan martabatnya di muka umum.

Baca juga:  Menuju Era Adaptasi Kebiasaan Baru, Ditsamapta Polda Banten Operasi Aman Nusa II

Meski kini bersifat delik aduan, banyak pihak menilai pasal ini menghidupkan kembali roh pasal penghinaan kepala negara yang sebelumnya telah dipangkas oleh Mahkamah Konstitusi.

Kekhawatiran utama terletak pada tipisnya batasan antara kritik kebijakan yang tajam dengan serangan personal. Kondisi ini kian diperluas oleh Pasal 240 dan 241, yang kini memayungi lembaga negara seperti DPR, Polri, hingga Kejaksaan dari penghinaan yang dianggap bisa memicu kerusuhan.

Baca juga:  KPK Kembalikan Aset Rp883 Miliar ke Taspen dari Kasus Korupsi

Labirin Informasi dan Definisi “Kegaduhan”

Di era digital, penyebaran informasi menjadi sorotan tajam lewat Pasal 263 dan 264. Siapapun yang dianggap menyiarkan berita bohong dan memicu “kegaduhan” terancam pidana hingga 6 tahun penjara. Persoalannya, parameter “kegaduhan” bersifat sangat subjektif.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement