Sidang etik terhadap kelima personel ini akan menyusul penjatuhan sanksi berat kepada dua personel yang sebelumnya telah disidang, yakni pengemudi dan personel yang duduk di samping pengemudi rantis.
Pada 3 September 2025, Divisi Propam Polri telah menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol Kosmas K. Gae selaku Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri. Kosmas, yang duduk di samping pengemudi, dinilai bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025, yang mengakibatkan korban jiwa.
Selain pemecatan, Kosmas juga dijatuhi sanksi etika berupa perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari.
Sementara itu, sehari berselang, pada 4 September 2025, sanksi tegas juga dijatuhkan kepada pengemudi rantis, Bripka Rohmad. Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinasnya.
Bripka Rohmad, yang merupakan Bamin Silop Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya, juga dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan harus meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpinan Polri. Dia turut menjalani sanksi administratif berupa patsus selama 20 hari. Sama seperti atasannya, Bripka Rohmad dinyatakan bertindak tidak profesional saat mengemudikan rantis dan menyebabkan korban jiwa dalam penanganan aksi unjuk rasa.
Dengan penjatuhan sanksi yang sangat tegas, termasuk pemecatan, publik kini menanti putusan sidang etik terhadap lima personel Brimob yang menjadi penumpang rantis maut tersebut. Komitmen Polri untuk melibatkan pengawasan eksternal diharapkan dapat menjamin rasa keadilan bagi korban dan keluarga, serta menjadi momentum penguatan profesionalitas di internal kepolisian.
(AD/Rdk)



