Menurut Nurcahyo, Nadiem, yang saat itu menjabat sebagai Mendikbudristek, diduga merencanakan penggunaan produk Google untuk pengadaan alat TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi). Padahal, saat itu proses pengadaan belum dimulai. Dugaan ini menguatkan adanya praktik tidak wajar dalam proyek tersebut.
Ditahan di Rutan Salemba, Nadiem Terancam Hukuman Berat
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Nadiem Makarim langsung ditahan. Ia akan mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar sejumlah pasal. Yaitu, Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal ini bisa berujung pada hukuman penjara bertahun-tahun jika terbukti bersalah.
Dengan ditetapkannya Nadiem, total tersangka dalam kasus ini kini berjumlah lima orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain yang merupakan pejabat dan staf di lingkungan Kemendikbudristek.
Empat Tersangka Lain dalam Kasus yang Sama
Sebelum Nadiem, penyidik telah mengumumkan empat nama yang diduga terlibat dalam skandal korupsi ini. Mereka adalah:
- JT (Jurist Tan): Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020-2024.
- BAM (Ibrahim Arief): Mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
- SW (Sri Wahyuningsih): Mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021 dan juga kuasa pengguna anggaran.
- MUL (Mulyatsyah): Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021 dan juga kuasa pengguna anggaran.
Penetapan Nadiem sebagai tersangka menjadi sorotan publik, mengingat posisinya sebagai menteri yang dikenal dengan terobosan-terobosan di bidang pendidikan. Perkembangan kasus ini akan terus dinantikan, mengingat implikasinya yang luas terhadap tata kelola pemerintahan dan integritas pejabat publik.
(AD/Rdk)



