Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ojol di Tangerang Diperbolehkan Tarik Penumpang Saat PSBB

Banten  

gubernur banten wahidin halim saat melakukan video meeting bersama bupati tangerang Zaki iskandar
Advertisement

TANGERANG – Gubernur Banten, Wahidin Halim kembali mengizinkan Ojek online (Ojol) menarik penumpang semenjak pandemi Covid-19 di Banten terutama wilayah zona kuning Tangerang raya.

Dalam keterangan tertulis Wahidin mengatakan jika Pembatasan Sosial berskala besar (PSBB) jilid enam di Tangerang Raya Memperbolehkan Ojol beroperasi kembali.

“Pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Wilayah Tangerang Raya yang ke enam, melalui Peraturan Gubernur Banten Nomor 29 Tahun 2020, Pemerintah Provinsi Banten membolehkan Ojek Online membawa penumpang dengan catatan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan khususnya mentaati protokol kesehatan” Tulis wahidin melalui akun instagramnya @wh_wahidinhalim. Rabu (15/07/2020).

Baca juga:  Ketua SMSI Banten Apresiasi KPU, Pilkada 2020 Terapkan Prokes Covid-19

Related posts:

Baca juga:  Meski Divonis Bersalah, Ini Pertimbangan yang Meringankan Brigadir NP

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Iklan

Advertisement