Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Ops Keselamatan Jaya 2026 Digelar, Polres Metro Tangerang Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan

Kota Tangerang  

Polres Metro Tangerang Kota Intensifkan Operasi Keselamatan Lalu Lintas.
Advertisement

7. Pengendara Yang Melawan Arus (PASAL 287 AYAT 1 UULLAJ);

8. Pengendara Yang Melebihi Batas Kecepatan (PASAL AYAT 5 JUNCTO PASAL 106 AYAT 4 UULLAJ);

9. Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot bising (BRONG) (PASAL 285 AYAT 1 UULLAJ);

10. Pelanggaran Marka Berhenti (PASAL 287 UULLAJ);

11. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuannya (PASAL 280 UULLAJ).

Kapolres menegaskan, pelaksanaan operasi tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga pendekatan edukatif kepada masyarakat.

Baca juga:  Heboh! Bocah Di Tangsel 'Disunat Jin' Yang Pura-pura Sebagai Dokter

“Kami mengedepankan langkah-langkah preemtif dan preventif melalui sosialisasi yang berkelanjutan kepada masyarakat. Namun demikian, penegakan hukum tetap dilakukan secara profesional, selektif, dan humanis,” tegasnya.

Dalam mendukung efektivitas operasi, Polres Metro Tangerang Kota meningkatkan kehadiran personel di titik-titik rawan pelanggaran dan kecelakaan, serta memaksimalkan penggunaan ETLE statis, ETLE mobile, dan drone patrol presisi, yang didukung penindakan manual secara humanis.

Baca juga:  Antisipasi Luapan Air, Wali Kota Arief Bersama Dinas PUPR Tinjau Sejumlah Saluran Air di Kota Tangerang

Melalui Operasi Keselamatan Jaya 2026, Polres Metro Tangerang Kota mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas demi keamanan bersama.

“Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama. Tertib berlalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi demi melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” pungkas Kapolres.

(AD/Rdk)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement