Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Ops Keselamatan Jaya 2026 Digelar, Polres Metro Tangerang Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan

Kota Tangerang  

Polres Metro Tangerang Kota Intensifkan Operasi Keselamatan Lalu Lintas.
Advertisement

INFOTANGERANG.CO.ID – Dalam rangka menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Jaya 2026, Polres Metro Tangerang Kota melaksanakan Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan “Keselamatan Jaya 2026”. Senin (2/2/2026).

Operasi ini mengusung tema “Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman, dan Selamat” serta dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026, di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya, termasuk wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa Operasi Keselamatan Jaya 2026 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan.

Baca juga:  Foto: Meski Becek-becekan, Paskibra di Larangan Tangerang Sukses Kibarkan Bendera HUT RI ke-77

“Operasi Keselamatan Jaya 2026 ini kami laksanakan sebagai langkah preventif dan preemtif menjelang Operasi Ketupat Jaya. Harapannya, masyarakat semakin disiplin berlalu lintas sehingga tercipta situasi yang aman, nyaman, dan selamat bagi seluruh pengguna jalan,” ujar Kombes Pol. Jauhari.

Dalam pelaksanaannya, Operasi Keselamatan Jaya 2026 menargetkan sejumlah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, antara lain:

Baca juga:  PUPR Terus Lakukan Perbaikan Infrastruktur Jalan di Kota Tangerang

1. Pengendara Yang Menggunakan HP Saat Berkendara (PASAL 283 UU LLAJ);

2. Pengendara Yang Masih Dibawah Umur (PASAL 281 JUNCTO 77 AYAT 1 UULLAJ);

3. Penggunaan Rotator Tidak Sesuai Dengan Keperuntukannya (PASAL 287 AYAT 4 UULLAJ);

4. Pengendara Sepeda Motor Yang Tidak Menggunakan Helm SNI (PASAL 291 AYAT 1 UULLAJ);

5. Pengendara Yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman (PASAL 289 UULLAJ);

6. Pengendara Dalam Pengaruh Alkohol (PASAL 311 UULLAJ);

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement