Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
31 hari
Menuju Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode 2024 - 2029

Advertisement



Pembacaan Eksepsi, Tim Kuasa Hukum Sebut Ada Kejanggalan dalam Dakwaan Terhadap Lince Linawati

Kota Tangerang  

Tim Kuasa Hukum Lince Lisnawati. (Foto: Jhoni Ardiansyah/infotangerang.co.id)
Advertisement

KOTA TANGERANG – Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Tangerang dinilai janggal oleh kuasa hukum Lince Linawati dalam sidang pembacaan eksepsi. Sidang dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Lince Linawati, digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (15/7/2020), dengan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa terdiri dari, Zain Effendi, Arman Suparman, dan Mohamad Fajar.

Lince Linawati didakwa dengan pasal 378 dan 372 KUHP atas gugatan Dahliyanti yang diketahui sebagai rekan Lince dalam bisnis bersama. Dalam eksepsi tersebut, kuasa hukum memaparkan sejumlah kejanggalan atas dakwaan yang disampaikan oleh JPU Dian Eka Lestari pada persidangan sebelumnya. Ada tiga poin eksepsi yang dibacakan, salah satunya tentang gugatan banding perdata Lince Linawati yang belum berkekuatan hukum tetap (Inkrah).

Baca juga:  Wali Kota Tangerang Tambah 4 Koridor Operasional "Si Benteng" Gratis Sampai Akhir Tahun
Foto: Persidangan Lince Linawati dalam pembacaan eksepsi.

“Kami kuasa hukum mengacu pada peraturan Mahkamah Agung (MA) No 1 Tahun 1956, Pasal 1. Dalam eksepsi yang kami sampaikan perkara pidana ini tidak bisa di jalankan, di karenakan harus menunggu Inkrah dari perkara perdatanya,” ucap Fajar saat ditemui usai persidangan.

Baca juga:  Ribuan ASN di Pemkot Tangerang Berkerumun, Forum Aktivis Lapor Polisi

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement