Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Pembacaan Eksepsi, Tim Kuasa Hukum Sebut Ada Kejanggalan dalam Dakwaan Terhadap Lince Linawati

Kota Tangerang  

Tim Kuasa Hukum Lince Lisnawati. (Foto: Jhoni Ardiansyah/infotangerang.co.id)
Advertisement

Dalam putusan perkara perdata di tanggal 15 Juni 2020, Lince dinyatakan telah melakukan wanprestasi dengan putusan hukuman mengembalikan uang kepada Dahliyanti selaku penggugat sebesar Rp 3.001.585.000. Atas putusan tersebut, Lince mengajukan banding hanya berselang satu hari sejak keluarnya hasil putusan perkara perdata.

Terkait poin kedua dinilai sangat fatal oleh tim kuasa hukum yakni menyoal tidak diberikannya tanggal, bulan dan tahun dalam penyusunannya.

Baca juga:  Revitalisasi Alun-alun Kota Tangerang Telan Dana Rp 6 miliyar

“Bagi kami ini sangat fatal karena menyangkut hukum acara yang merujuk pada Pasal 143 KUHAP, yang mana dakwaan itu harus jelas penetapan waktunya,” Imbuh Fajar. Dengan demikian, ia berharap agar Majelis Hakim bisa mempertimbangkan eksepsi yang disampaikan.

Sementara itu, Dian Eka Lestari selaku JPU membantah kalau pihaknya dinilai terburu-buru untuk membuat dakwaan. “Gak lah karena ini perkara kan penanganannya dari pihak Kejagung, karena prosesnya wilayah kabupaten jadi kita tinggal terima saja. Kalau Pidananya ini sudah lama, jadi kalau dibilang terburu-buru gak,” pungkasnya. (Fan/Red)

Iklan Ads

Baca juga:  Wisata Baru Mirip Disneyland di Tangerang, Ini Lokasinya
Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement