“Ya tentunya bahwa dengan adanya tata cara pengadaan tanah, khususnya yang kami undang untuk kepala desa, dan lurah untuk mengetahui dan memahami tentang laporan pengadaan tanah untuk undang-undang dan Peraturan Nomor 19 tahun 2001 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembagunan untuk kepentingan umum,” jelas dia.
Harapannya, lanjut Dadan, bahwa proses pengadaan tanah di tahun 2023 ini tetap berjalan sesuai harapan, sesuai keinginan program Bupati Tangerang, yaitu untuk kepentingan umum.
“Khususnya untuk sarana Tangerang cerdas, kemudian Tangerang bebas macet, dan Tangerang sehat, dan tentunya juga untuk sarana yang lain, untuk sarana TPU atau sarana lainnya,” imbuhnya.
“Dilaksanakan di tahun 2023 ini mudah-mudahan berjalan sesuai dengan legalitas pastinya keasliannya, dan tidak dipermasalahkan di kemudian hari. Mudah-mudahan pelaksanaan pengadaan tanah tahun 2023 ini berjalan lancar sesuai dengan aturan yang ada. Sebanyak 50 kegiatan pengadaan tanah tersebut adalah untuk sarana umum, seperti jalan 4 kegiatan, kantor dan gedung 6 kegiatan, sarana kesehatan 4 kegiatan, sarana pendidikan 27 kegiatan, sarana kebersihan (TPA) 1 kegiatan dan sarana Tempat Pemakaman Umum ada 8 kegiatan,” sebutnya.
Dadan mengungkapkan, meskipun kebijakan ini nanti telah disosialisasikan, problem mendasar dari pengadaan tanah yang berpotensi melahirkan konflik di masyarakat tetap perlu menjadi perhatian kita bersama.
“Kita harus tetap menjamin kelancaran pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum,” tegasnya.
Follow Video INFO TANGERANG dan Berita infotangerang.co.id di Google News.
(Gln/Rdk)



