Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Penegak Hukum Tak Berdaya, Surat Garapan Palsu Yono Karyono Lebih Sakti dari Sertifikat BPN RI Berlogo Garuda

Meski sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri Tangerang tersebut, faktanya lahan yang akan dibangun menjadi proyek Central Business District (CBD) Karawaci hingga saat ini belum juga dapat dikuasai. Bahkan Direktur Utama PT Satu Stop Sukses, Kismet Chandra mengungkapkan, penegak hukum saja tidak bisa menyentuh lahan yang berada di Karawaci, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang tersebut.

Kabupaten Tangerang  

Editor: Ardiansyah

Dok. PT Satu Stop Sukses.
Advertisement

“Di Tangerang lebih aman pegang surat garap terbitan Yono Karyono. Selama 24 tahun aman, aparat NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) saja ga boleh masuk,” tuturnya.

“Punya sertifikat SHM NKRI Cap Garuda malah, selain ga bisa masuk harus bayar PBB tanpa diskon,” ungkap Kismet Chandra.

Baca juga:  Kapolresta Tangerang Gelar Acara Mancing Bareng Wartawan, Media Anggota Mitra Polresta Tangerang-IMM

Upaya untuk menguasai lahan tersebut pun terus berlanjut. Usman Muhamad telah membuat laporan polisi ke Polres Tangerang Selatan pada 25 Oktober 2022, dan bersurat ke Kapolri, Kementerian hingga Presiden Joko Widodo.

Baca juga:  Hari Raya Idul Adha, PWI Kabupaten Tangerang Sembelih 1 Ekor Sapi

Artikel Terkait: “Tentang Polemik Lahan PT Satu Stop Sukses”

Follow Berita infotangerang.co.id di Google News

(Ard/Rdk)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement