KABUPATEN TANGERANG – Sudah puluhan tahun PT Satu Stop Sukses belum juga dapat menguasai lahan yang dibeli pada 1986 dari pensiunan karyawan Dirjen Perkebunan.
Lahan yang luasnya mencapai 14 hektare itu, saat ini masih dikuasai oleh sejumlah orang yang mengklaim bahwa mereka memiliki surat untuk menggarap, surat tersebut dikeluarkan oleh Yono Karyono.
Pada tahun 2013, Direktur Utama PT Satu Stop Sukses, Kismet Chandra akhirnya membuat laporan polisi atas permasalahan lahan tersebut.
“Dalam proses pidana, terdakwa Yono Karyono bin Acim dinyatakan bersalah dengan putusan nomor: 1709/Pld.2014/PN.Tng. Surat garapan yang dimiliki terdakwa dinyatakan palsu berdasarkan hasil forensik,” kata Usman Muhamad selaku perwakilan dari PT Satu Stop Sukses dalam keterangannya, Selasa (3/9/2024).
Meski sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri Tangerang, faktanya lahan yang akan dibangun menjadi proyek Central Business District (CBD) Karawaci hingga saat ini belum juga dapat dikuasai.
Bahkan Direktur Utama PT Satu Stop Sukses, Kismet Chandra mengungkapkan, penegak hukum saja tidak bisa menyentuh lahan yang berada di Karawaci, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang tersebut.