Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Penegak Hukum Tak Berdaya, Surat Garapan Palsu Yono Karyono Lebih Sakti dari Sertifikat BPN RI Berlogo Garuda

Meski sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri Tangerang tersebut, faktanya lahan yang akan dibangun menjadi proyek Central Business District (CBD) Karawaci hingga saat ini belum juga dapat dikuasai. Bahkan Direktur Utama PT Satu Stop Sukses, Kismet Chandra mengungkapkan, penegak hukum saja tidak bisa menyentuh lahan yang berada di Karawaci, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang tersebut.

Kabupaten Tangerang  

Editor: Ardiansyah

Dok. PT Satu Stop Sukses.
Advertisement

KABUPATEN TANGERANG Sudah puluhan tahun PT Satu Stop Sukses belum juga dapat menguasai lahan yang dibeli pada 1986 dari pensiunan karyawan Dirjen Perkebunan.

Lahan yang luasnya mencapai 14 hektare itu, saat ini masih dikuasai oleh sejumlah orang yang mengklaim bahwa mereka memiliki surat untuk menggarap, surat tersebut dikeluarkan oleh Yono Karyono.

Pada tahun 2013, Direktur Utama PT Satu Stop Sukses, Kismet Chandra akhirnya membuat laporan polisi atas permasalahan lahan tersebut.

Baca juga:  Hastara Adi Makayasa Sebut Kewenangan Jawab Surat PT Satu Stop Sukses Ada Pada Kanwil BPN Banten, Kita Tunggu Disposisi

“Dalam proses pidana, terdakwa Yono Karyono bin Acim dinyatakan bersalah dengan putusan nomor: 1709/Pld.2014/PN.Tng. Surat garapan yang dimiliki terdakwa dinyatakan palsu berdasarkan hasil forensik,” kata Usman Muhamad selaku perwakilan dari PT Satu Stop Sukses dalam keterangannya, Selasa (3/9/2024).

Meski sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri Tangerang, faktanya lahan yang akan dibangun menjadi proyek Central Business District (CBD) Karawaci hingga saat ini belum juga dapat dikuasai.

Baca juga:  Selalu Kebanjiran, Desa Mauk Barat Mulai Aktif Melakukan Kampanye Kebersihan

Bahkan Direktur Utama PT Satu Stop Sukses, Kismet Chandra mengungkapkan, penegak hukum saja tidak bisa menyentuh lahan yang berada di Karawaci, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang tersebut.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement