Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iklan


Pengamat Desak DPRD Banten Panggil Pj Gubernur Soal Perampingan OPD

Pengamat menyebut keputusan Al Muktabar bermodal Pergub dikala Raperda tentang SOTK di Pemerintah Provinsi Banten sedang dibahas di DPRD.

Banten  

Editor: Redaksi

Pengamat Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang, Gufroni.
Advertisement

“Ini jelas perlu dipertanyakan, apa iya tidak ada orang lain yang memiliki kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni, sehingga tiga jabatan diisi oleh satu orang? Tentu ini akan menganggu kinerja dia, karena begitu besar beban kerjanya,” ucapnya.

Sebab itu, dirinya mendesak agar DPRD Provinsi Banten, peka terhadap kondisi tata kelola pemerintahan Banten dengan memanggil Pj Gubernur untuk memberikan penjelasan. “Jangan sampai apa yang dilakukan oleh Pj Gubernur hanya untuk mengamini perintah atasannya, demi membangun posisi tawar politik untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya,” pungkasnya.

Baca juga:  Nasib Al Muktabar di Ujung Tanduk, Jokowi Kembali Absen di PTUN Jakarta

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPRD Banten pada Rabu 16 November 2022, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengajukan Raperda tentang Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) di Pemerintah Provinsi Banten kepada DPRD Banten.

Penyederhaan SOTK tersebut menurutnya menyesuaikan regulasi yang ada menuju organisasi hemat struktur namun kaya fungsi.

“Sejak tahun 2010, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait reformasi birokrasi yang ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, yang sasarannya adalah mewujudkan pemerintahan yang berkelas dunia,” kata Al Muktabar saat Rapat Paripurna tersebut.

Baca juga:  Sidang Gugatan Pengangkatan Pj Gubernur Banten, Kuasa Hukum Jokowi Mangkir

Namun, hingga saat ini, Raperda SOTK tersebut masih dalam pembahasan di DPRD Banten, Al Muktabar menerbitkan Pergub Banten Nomor 45, 46, 47 dan 48 Tahun 2022 sebagai payung hukum melakukan penyederhaan SOTK.

Langkah Pj Gubernur Banten tersebut kemudian menuai berbagai kritik dari publik, karena dinilai dapat menimbulkan kegaduhan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Banten.

(Rdk)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement