Sisi lain, demi menjaga marwah semangat anti korupsi, Adib juga meminta MAKI melaporkan persoalan penggunaan BPO kepala daerah lain seperti Anies Baswedan, Ridwan Kamil, Ganjar Pranowo dan para gubernur, walikota dan bupati lainnya. Karena menurutnya, persoalan serupa juga diduga terjadi di seluruh Indonesia.
“Kalau ini dilaporkan MAKI, saya kira MAKI juga harus melaporkan kepala daerah lainnya di Indonesia, terkait soal penggunaan BPO, demi marwah semangat anti korupsi. Termasuk Kepala-kepala Daerah yang sebelumnya menjabat dalam penggunaan BPO,” ujarnya.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara pencairan Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017-2021 pada Pemerintah Provinsi Banten ke Kejati Banten, Senin (14/2).
Pelaporan dugaan ketidaktertiban administrasi BPO tersebut tersebut dilakukan melalui saluran elektronik dan nomor hotline.
Kejati Banten merespon cepat laporan tersebut. Keesokan harinya, Selasa (15/2), Kejati Banten melalui Kasi Penkum Ivan Hebron Siahaan langsung membentuk tim. Kemudian pada Rabu (16/2), melalui Assintel Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano perkara ini dinaikkan ke bidang Tindak Pidana Khusus untuk dilakukan penyidikan.
(Fan)



