TANGERANG – Pengamat politik dan kebijakan publik Adib Miftahul menuding penanganan laporan dugaan ketidaktertiban administrasi penggunaan Biaya Penunjang Operasional (BPO) Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkesan bernuansa politis.
Hal itu, menurut Adib, terlihat dari cepatnya proses penanganan laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) oleh Kejati Banten tersebut. Proses kilat ini, kata dia, menimbulkan tanda tanya besar karena diluar kebiasaan Kejati Banten dalam menangani perkara lainnya yang cenderung membutuhkan waktu lebih lama dan hati-hati.
“Laporan MAKI ditindaklanjuti sangat cepat, secepat kilat. Hari ini lapor, besok sudah dibentuk tim dan hari berikutnya perkara ini segera dinaikan ke bidang Pidanan Khusus untuk ditindaklanjuti. Tentu saja, proses yang begitu cepat bahkan terbilang singkat ini, terkesan kental sekali nuansa politiknya. Kejati Banten sebagai salah satu lembaga penegak hukum harus steril dari kepentingan politik,” kata Adib, Sabtu (19/2/2022).
Selain itu, lanjut Adib, yang menjadikan tanda besar lainnya adalah proses penegakan hukum yang tengah dilakukan Kejati Banten juga dilakukan menjelang habisnya masa bakti Wahidin Halim dan Andhika Hazrumy sebagai Gubenur dan Wakil Gubenur Banten pada 12 Mei 2022 mendatang.
“Maka dugaan-dugaan inilah yang membuat perkara yang sedang ditangani oleh Kejati Banten terkesan sangat politis. Tentu saja, kondisi ini sangat tidak baik bagi citra lembaga penegak hukum seperti Kejati Banten,” tandasnya.



