KABUPATEN TANGERANG – Pengelola Koperasi Tunas Jaya Pasar Pelangi menuntut ganti rugi kepada pihak kontraktor PT Indoteknik Pembangunan karena dianggap telah melakukan pengrusakan fasilitas umum milik Pasar Pelangi Sepatan.

Hal itu diungkapkan Imam Fahrudin selaku Kuasa Hukum koperasi Tunas Jaya dan pihaknya telah melayangkan surat somasi kepada PT Indoteknik namun tidak ada balasan.

“Sebenarnya hal ini sudah dibicarakan terlebih dahulu dan sudah disomasi terkait pengrusakan fasilitas umum yang sudah dibangun oleh pasar pelangi. Namun, belum juga mendapat balasan dari pihak Indoteknik, berarti mereka telah menunjukkan itikad tidak baik,” kata Imam dalam keterangan pers, Senin (21/12/2020).

Menurut Imam, setiap pelaksana pembangunan sudah semestinya peka terhadap lingkungan sekitar yang terdampak oleh pembangunan tersebut. Setiap pelaksana pembangunan seharusnya peka terhadap lingkungannya, terutama masyarakat yang merasa terganggu diakibatkan proyek pembangunan yang sedang dikerjakan, apalagi sampai melakukan pengrusakan fasilitas umum.

“Soal dibangun itu tidak masalah, tapi perbuatannya itu loh, apa yang sudah dilakukannya menurut saya, itu arogan, mestinya permisi dulu, meminta izin sebelum melakukan pembongkaran oleh pihak kontraktor,” terangnya.

Masih dikatakan Imam, bahwa apa yang sudah dilakukan kontaktor pembangunan PT Indoteknik merupakan suatu tindak pidana, bukan bentuk responsibilitas terhadap lingkungan.

“Sebagai bagian dari responsibilitas terhadap lingkungan, bukan melanggar hukum, tiba-tiba main hajar saja tuh gapura, pagar-pagar di pinggirin, tidak benar kalau begitu,” tegas Imam.

Meskipun lahannya milik pemerintah, akan tetapi harus diketahui bahwa barang dan bangunannya adalah milik orang lain. “Ini persoalan serius, bukan soal gapura, pagar yang dirusaknya, tapi responsibilitas terhadap lingkungan itu yang paling penting. Kalau pidana masuk pasal 170 kekerasan terhadap barang,” tandasnya.

Untuk diketahui, pasca kontraktor PT Indoteknik Pembangunan yang saat itu pada (03/12/2020) sedang melakukan pengerjaan normalisasi sungai di dekat Pasar Pelangi. Menurut pengelola Pasar Pelangi, Koperasi Tunas Jaya mengatakan bawha PT Indoteknik telah merobohkan gapura, dan terjadi kerusakan akses jalan ke pasar, serta pagar, dan fasilitas umum lainnya yang berada di Pasar Pelangi Sepatan.

Selanjutnya, pihak Koperasi Tunas Jaya menuntut ganti rugi kepada PT Indoteknik Pembangunan atas kerusakan yang ditimbulkan sebesar Rp 137 juta. (Dhi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *