JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) akan menjadi pedoman nasional dalam pelaksanaan penataan daerah. Desartada juga bakal menjadi acuan untuk menilai kebutuhan pemekaran, penggabungan, maupun penyesuaian daerah di masa mendatang.
Hal tersebut disampaikan Bima dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Rapat tersebut membahas laporan hasil penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan Desartada.
Menurut Bima, penataan daerah merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pemda).
- Mempercepat kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
- Memperkuat tata kelola pemerintahan dan daya saing daerah.
- Menjaga keunikan adat istiadat, tradisi, serta budaya yang menjadi karakter khas masing-masing daerah.
Dalam kerangka tersebut, pemerintah menyusun Desartada sebagai arah kebijakan jangka panjang agar pelaksanaan desentralisasi tetap selaras dengan tujuan pembangunan nasional.
”Desain besar penataan daerah ini adalah instrumen yang sangat strategis untuk memastikan bahwa seluruh desain penataan daerah sesuai dengan target desentralisasi dan kebutuhan pembangunan nasional,” ujar Bima.
Pemekaran Daerah Dilakukan Secara Selektif
Dalam kesempatan itu, Bima juga menegaskan bahwa pemerintah sepakat proses pemekaran daerah harus dilakukan secara selektif dan melalui pertimbangan yang matang.
”Kami menyepakati bahwa pemekaran daerah harus dilakukan melalui seleksi yang sangat ketat dengan mempertimbangkan secara saksama berbagai aspek, baik regulasi, kondisi sosial-politik, kemampuan fiskal, maupun ekonomi nasional,” tegasnya.
Oleh karena itu, meski proses penyusunan RPP Penataan Daerah dan RPP Desartada terus berjalan, pembentukan daerah baru akan tetap disesuaikan dengan kondisi ekonomi makro nasional serta kapasitas fiskal pemerintah.
Saat ini, pemerintah masih memfokuskan perhatian pada evaluasi perkembangan dan kinerja Daerah Otonom Baru (DOB). Menurut Bima, evaluasi tersebut sangat penting untuk memastikan tujuan penataan daerah benar-benar tercapai dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
”Ke depan, pemerintah akan terus melakukan analisis terkait dampak dan kebutuhan daerah persiapan, mulai dari tahap pembentukan, pelaksanaan, hingga pascadaerah persiapan atau daerah baru,” pungkasnya.
(Ard/Rdk)



