Pengajuan Kerjasama PT. Bina Sarana Mekar dengan Ditjen Perkebunan
Mengajukan permohonan kerjasama kepada Ditjen Perkebunan.
Ditjen Perkebunan menyetujui permohonan PT. Bina Sarana Mekar dengan syarat-syarat sebagai berikut:
* Perubahan planning perlu diurus kepada instansi yang berwenang
* Perubahan dimaksud tidak mengganggu/tumpang tindih dengan kavling-kavling Direktorat Jenderal Perkebunan yang telah ada
* Bilamana terdapat pemukiman/penggarapan penduduk di atas lahan tersebut agar diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku
* Mempedomani segala persyaratan perizinan yang berlaku
“Sejak tahun 1993 sampai sekarang PT. Bina Sarana Mekar dan sejumlah staf Ditjen Perkebunan telah banyak kali adakan penguasaan lahan fasos fasum milik negara di Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan Karawaci Tangerang yang melanggar pasal 385 KUHP; mempergunakan dokumen yang illegal melanggar pasal 263 KUHP; adakan pembongkaran jalan dan fasos fasum melanggar pasal 192 KUHP; serta merubah fungsi peruntukan lahan melanggar UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang,” ungkap Kismet Chandra.
Menuntut Keadilan
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya pengawasan terhadap penggunaan lahan negara. Pihak yang dirugikan berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan semua pihak yang terlibat dalam tindakan melawan hukum dapat diproses secara hukum. Penegakan hukum yang tegas dan adil menjadi kunci untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Follow Berita infotangerang.co.id di Google News
(Ard/Rdk)



