Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Sudah 12 Tahun Perintah Bupati Tangerang Tidak Ada Kejelasan, Kasus Lahan Bencongan Kelapa Dua Terkesan Ditarik Ulur

Perwakilan dari PT Satu Stop Sukses, Usman Muhamad mendatangi kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang. Kedatangan Usman untuk menanyakan tindaklanjut terkait surat perintah pembongkaran bangunan liar (Bangli) di sekitar kawasan PT Satu Stop Sukses (PT. SSS) yang dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Tangerang, Ismet Iskandar, Nomor 800/35/SPPP Tahun 2012, dan Bupati Zaki Iskandar Nomor 800/554/SPPP Tahun 2015.

Headline  

Perwakilan dari PT Satu Stop Sukses bersama Kabid Aset BPKAD Kabupaten Tangerang, Abdullah Rijal.
Advertisement

KABUPATEN TANGERANG – Perwakilan dari PT Satu Stop Sukses, Usman Muhamad mendatangi kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang.

Kedatangan Usman untuk menanyakan tindaklanjut terkait surat perintah pembongkaran bangunan liar (Bangli) di sekitar kawasan PT Satu Stop Sukses (PT. SSS) yang dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Tangerang, Ismet Iskandar, Nomor 800/35/SPPP Tahun 2012, dan Bupati Zaki Iskandar Nomor 800/554/SPPP Tahun 2015.

“Saya mendatangi kantor BPKAD Kabupaten Tangerang bertemu dengan Bapak Kabid Aset yaitu Abdullah Rijal. Kami membahas tentang surat perintah pembongkaran bangunan liar yang berada di sekitar kawasan PT Satu Stop Sukses,” kata Usman kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).

Usman mengungkapkan surat perintah penertiban bangunan liar itu sudah terbit dari tahun 2012.

“Jadi ada 12 tahun lamanya kasus bangli yang berdiri di sekitar tanah PT Satu Stop Sukses di Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang itu tidak ada kejelasan,” ucapnya.

Baca juga:  KPK Kunjungi Kantor Pusat SMSI, Jalin Kerjasama Pencegahan Korupsi di Sektor Usaha Media Siber

Kabid Aset BPKAD Kabupaten Tangerang, Abdullah Rijal, menyambut baik kedatangan perwakilan dari PT Satu Stop Sukses tersebut.

Abdullah Rijal menjelaskan bahwa aset daerah itu memang kewenangan BPKAD Kabupaten Tangerang, tetapi ketika sudah dialihkan ke Pemerintah Daerah (Pemda).

“Aset kan kewenangannya itu adalah kalau memang aset itu sudah beralih menjadi fasos fasum menjadi asetnya kita (Pemda Kabupaten Tangerang). Aset itu kewenangannya adalah kalau memang aset itu sudah diserahkan kepada kita, ini kan baru mau akan diserahkan ya. Jadi itu kewenangannya Dinas Perkim, DTRB,” jelasnya.

Sementara itu, lanjut Rijal, terkait pernyataan Kasatpol PP Kabupaten Tangerang yang menunggu rekomendasi atau surat perintah dari BPKAD Kabupaten Tangerang untuk melakukan penertiban merupakan hal yang biasa bilamana aset tersebut milik Pemda.

Baca juga:  Kadinsos Kota Tangerang Duga Oknum PSM Tutupi Pidana Penggelapan Dana PKH

“Satpol PP akan melaksanakan tindak lanjut pembongkaran bangunan liar itu minta rekomendasi dari kita, kecuali itu asetnya milik kita. Ini kan baru akan diserahkan, jadi tercatat di Pemda. Seharusnya tanpa komunikasi dari kita pun itu kewenangannya Satpol PP,” ungkapnya.

Kemungkinan terjadi kesalahpahaman, kata Rijal, yang dimaksud Kasatpol PP tersebut mungkin aset-aset yang ditertibkan itu aset yang sudah tercatat di Pemda.

“Seharusnya kalau memang ini Satpol PP bisa, tanpa rekomendasi dari kita. Kecuali itu aset sudah tercatat barulah kita BPKAD merekomendasikan,” ujarnya.

Dari dulu aset tersebut belum ada penyerahan ke Pemda, baru dilakukan proses penyerahan. “Kalau seperti ini kan Satpol PP bisa tanpa rekomendasi dari kita. Kalau dia kan datang ke lapangan, survei dan sebagainya,” katanya.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement