“Lalu minyak goreng curah yang dikemas serta diberikan label merek Qilla tersebut dijual secara online di marketplace seperti Tokopedia dan Shopee dengan harga perliter Rp20 ribu. Label merek Qilla tersebut tidak dilengkapi izin seperti sertifikat produk penggunaan tanda SNI serta sertifikat izin edar BPOM maupun pangan industri rumah tangga,” ucapnya.
Polisi masih mendalami apakah murni dari minyak goreng atas merek tersebut atau dioplos lagi menggunakan minyak goreng curah.
“Nanti akan kita dalami terlebih dahulu. Termasuk masih didalami keuntungannya sudah berapa banyak didapat,” kata Zain.
Camat Pinang Syarifudin Harja Winata mengaku kecolongan terhadap aktivitas pendistribusian minyak goreng tersebut. Pasalnya, keberadaan gudangnya tidak jauh dari lokasi kantor dia berdinas.
“Bisa dibilang begitulah, kita kecolongan untuk lakukan pengawasan minyak curah jadi minyak kemasan ini,” kata Syarifudin.
Syarifudin menuturkan, dirinya akan lebih memasifkan pengawasan terhadap gudang atau pun orang baru ditempat dia bekerja.
“Kita akan melakukan pengawasan lebih maksimal. Ini jadi bahan evaluasi kita, bagi para pegawai di kecamatan untuk lakukan pengawasan di wilayah,” jelasnya.
Menurut Syarifudin, bangunan yang didirikan itu semi permanen yang tidak ada izin mendirikan bangunan. Selain itu, gudang yang berdiri itu pun berada di tanah pengembang.
“Mereka sepertinya punya perjanjian kontrak dan lain-lain persyaratan terkait dengan izin mendirikan ini, mungkin dengan pihak di lapangan atau pengembang,” ucap dia.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau undang-undang RI nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian.
(Rud/Red)



