Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Praktek Curang Minyak Goreng Curah Ilegal

Hukum & Kriminal  

Editor: Redaksi

Polres Metro Tangerang Kota menggelar konferensi pers ungkap kasus minyak goreng curah ilegal.
Advertisement

KOTA TANGERANG – Polisi mengungkap praktik curang pengemasan dan pemasangan merek minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan premium di Kota Tangerang.

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Direktur PT. SPI berinisial K menjadi tersangka dalam kasus tersebut. PT. SPI bergerak dalam bidang perdagangan dan pengemasan minyak goreng.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan kasus ini terungkap setelah ada informasi bahwa ada ribuan botol minyak kosong tanpa merek di gudang tersangka berinisial K.

“Sebanyak 12.400 botol kemasan 1 liter berlabel merek Qilla. 5.652 botol kemasan 1 liter belum dilabeli. 222 botol minyak goreng kemasan 2 liter bermerek Qilla, minyak goreng 2 liter belum dilabeli sekira 128 botol, dan serta minyak goreng 5 literan sekitar 56 jirigen,” jelas Zain saat menggelar konferensi pers, Senin (27/6/2022).

Baca juga:  BREAKING NEWS: Terlibat Cekcok, 2 Pedagang di Pasar Malabar Saling Tusuk

Peristiwa ini bermula, lanjut Zain, berawal dari laporan warga yang melihat beberapa kali kendaraan tangki minyak masuk ke dalam gudang tersebut.

“Kemudian kami melakukan pengecekan yang diduga melakukan pengemasan minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan disertakan label merek,” ujarnya.

Zain menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diduga ada dugaan pelanggaran atas perlindungan konsumen maupun undang-undang perdagangan. Bisnis ilegal tersebut sudah beroperasi kurang lebih satu bulan.

“Kita dalami karena memang dari disperindag tidak ada izin usaha dan label POM. Baru satu bulan ini beroperasi. Kita tangkap satu pelaku sebagai direktur berinisial K. Nanti kita dalami dulu semua kita periksa,” ungkapnya.

Baca juga:  Viral Jenazah Pasien Corona Ditagih Rp 15 Juta di Tangerang, ini Tanggapan Keluarga

Tempat yang dibuat gudang dan pendistribusian minyak goreng tersebut tidak memiliki izin. Selanjutnya kata Zain, minyak goreng curah tersebut dijual secara online.

“Selain dari Shopee dan Tokopedia, pelaku pun menjualnya secara langsung ke toko-toko ataupun masyarakat yang datang ke sini,” ucap dia.

Zain menambahkan, modus operasi yang dilakukan pelaku adalah dengan membeli minyak murah dalam jumlah besar, selanjutnya dikemas dalam bentuk eceran dengan menjualnya sekitar Rp. 15.800 per liter.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement