KABUPATEN TANGERANG – Sudah bertahun-tahun lahan yang mestinya digunakan untuk penghijauan kini diduga telah beralih fungsi menjadi lahan komersial untuk kepentingan bisnis pribadi. Dari data yang dihimpun, di ketahui lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Pantauan infotangerang.co.id di lokasi, terlihat sebidang tanah kosong, serta banyak kios-kios bangunan non permanen di dua lokasi yang berbeda, yang salah satunya di Jalan Raya Medang Lestari, Desa Medang, Kecamatan Pagedangan di samping SMP Negeri 2 Pagedangan, dan di Jalan Raya Medang Lestari RW 11. Disitu jelas ada plang yang berada di sekolahan SMPN 2 Pagedangan yang bertuliskan Lahan Aset Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan Luas 11.213 Meter persegi.

kios-kios non permanen yang diduga berdiri di lahan aset milik Pemda Kabupaten Tangerang.

Salah seorang pedagang yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, bahwa ia menyewa tempat tersebut dengan membayar uang bangunan kios sebesar Rp 5 juta, dan tiap bulannya dikenakan biaya sewa yang bervariasi, antara Rp 500 ribu hingga Rp 900 ribu.

“Kios yang berada di sini kurang lebih totalnya 32 kios, dan kalau mau menyewa harus bayar ke pengolah lahan yang ada di sini,” tuturnya, Jumat (05/03/2021).

Sementara itu, Mohamad Tarlan selaku Lurah Medang mengatakan bahwa dia tidak mengetahui pemanfaatan lahan tersebut.

“Yang di SMP Negeri 2 sudah jadi milik sekolah, dan pihak kelurahan tidak pernah memberi izin lahan tersebut untuk didirikan kios, bahkan tidak mengetahui hal tersebut, dan kalau mau tahu lebih lanjutnya tanyakan saja ke pak bodong. Yang saya tau ada beberapa laporan dari warga kalau lahan milik pemda yang di peruntukan untuk taman itu memang sudah termasuk aset dari sekolahan. Mungkin saat ini belum dipagar karena sekolah belum ada anggarannya. Mereka memang sewa pakai ke pemda yang di RT 11, kalau yang itu saya mengetahuinya. Untuk masalah perizinannya sendiri saat ini masih dalam proses,” jelas Mohamad Tarlan.

Hingga saat ini infotangerang.co.id masih berusaha mengkonfirmasi kepada pihak pengelola maupun dinas terkait. (Fan/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *