Dedy juga menjelaskan, meski Vicky sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan, tetapi belum tentu dia bersalah karena belum ada ketetapan hukum dari pengadilan.
“Negara kita menggunakan azas praduga tak bersalah, jadi ini masih dugaan. Terkecuali sudah ada keputusan pengadilan atau keputusan hukum yang tetap dari pengadilan,” tutur Dedy.
Saat ini kuasa hukum Vicky segera mengajukan penangguhan penahanan kliennya, menurut Dedy penangguhan penahanan adalah hak bagi orang yang suduh ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
”Langkah kuasa hukum Vicky sudah tepat, itu hak Vicky, tapi dikabulkan atau tidaknya permohonan penangguhan adalah wewenang subjektif kepolisian dalam hal ini Kapolres Jakarta Selatan,” jelas Dedy.
Dirangkum infotangerang.co.id, diketahui kasus Vicky Prasetyo dan Angel Lelga berawal dari Vicky menggerebek Angel Lelga pada November 2018 yang dituduh berzina di rumahnya. Seiring waktu berjalan, Vicky pun tidak dapat membuktikan perzinaan yang dilakukan Angel Lelga, hingga akhirnya Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo itu ke Polres Jakarta Selatan. Vicky dituduh melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto 335 dan 311 tentang pencemaran nama baik serta fitnah. Saat ini Vicky ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat. (Dhi/Red)



