Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Sang Lawyer Dedy Dj Tanggapi Kasus Artis Vicky Prasetyo dalam Perspektif Kacamata Hukum

Hukum & Kriminal, Tangerang Selatan  

Advertisement

Dedy juga menjelaskan, meski Vicky sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan, tetapi belum tentu dia bersalah karena belum ada ketetapan hukum dari pengadilan.

“Negara kita menggunakan azas praduga tak bersalah, jadi ini masih dugaan. Terkecuali sudah ada keputusan pengadilan atau keputusan hukum yang tetap dari pengadilan,” tutur Dedy.

Saat ini kuasa hukum Vicky segera mengajukan penangguhan penahanan kliennya, menurut Dedy penangguhan penahanan adalah hak bagi orang yang suduh ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga:  Warga Tangsel Yang Belum Terima Bansos Bisa Telepon Ke Nomor ini

”Langkah kuasa hukum Vicky sudah tepat, itu hak Vicky, tapi dikabulkan atau tidaknya permohonan penangguhan adalah wewenang subjektif kepolisian dalam hal ini Kapolres Jakarta Selatan,” jelas Dedy.

Dirangkum infotangerang.co.id, diketahui kasus Vicky Prasetyo dan Angel Lelga berawal dari Vicky menggerebek Angel Lelga pada November 2018 yang dituduh berzina di rumahnya. Seiring waktu berjalan, Vicky pun tidak dapat membuktikan perzinaan yang dilakukan Angel Lelga, hingga akhirnya Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo itu ke Polres Jakarta Selatan. Vicky dituduh melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto 335 dan 311 tentang pencemaran nama baik serta fitnah. Saat ini Vicky ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat. (Dhi/Red)

Iklan Ads

Baca juga:  Diduga Depresi Kena Macet, Seorang Pria Mencoba Bakar Tabung Gas
Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement