Close Ads

Iklan - Scroll untuk membaca artikel ↓

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Advertisement


Sang Lawyer Dedy Dj Tanggapi Kasus Artis Vicky Prasetyo dalam Perspektif Kacamata Hukum

Hukum & Kriminal, Tangerang Selatan  

Advertisement

TANGERANG SELATAN – Artis Vicky Prasetyo kembali di penjara. Vicky ditahan atas kasus pencemaran nama baik Angel Lelga. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Jakarta Selatan, Vicky Prasetyo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya sudah sampai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan sudah masuk ke tahap kedua.

Di tahap ini penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak Penyidik Kepolisian, kepada pihak Kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.

Dalam perspektif dari kacamata hukum menurut Sang Lawyers Dr. H Dedi Dj yang juga sebagai Pengamat Hukum menanggapi kasus tersebut mengatakan, Vicky di tetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Jakarta Selatan tentunya tidak dilakukan secara serta merta. Polisi maupun pihak kejaksaan pastinya mempunyai dasar alasan dan alat bukti yang kuat untuk bisa menahan Vicky.

“Kalau perspektif saya, sekarangkan Vicky sudah ditahan Kejaksaan. Jadi Polisi maupun pihak Kejaksaan tidak mungkin sembarangan menahan orang. Pastinya mereka mempunyai dasar hukum dan alat bukti yang kuat,” kata Dedy Dj saat ditemui salah satu hotel di Tangerang Selatan, Sabtu (18/7/2020).

Baca juga:  Kemendikbud Ubah Masa Belajar Sekolah SMK Jadi Empat Tahun

Dalam peristiwa tersebut Vicky saat itu masih sebagai suami, lanjut Dedy Dj, walaupun dari segi agama Vicky sudah berpisah, tapi dari segi hukumnya belum, Vicky masih berstatus suami secara hukum positif. Jadi saat Vicky mengetahui istrinya diduga “ada pria” dirumahnya, tugas Vicky sebagai suami wajib memberikan teguran kepada isterinya, tetapi dengan cara yang tidak melanggar hukum,” jelasnya.

Dedy juga menjelaskan, meski Vicky sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan, tetapi belum tentu dia bersalah karena belum ada ketetapan hukum dari pengadilan.

“Negara kita menggunakan azas praduga tak bersalah, jadi ini masih dugaan. Terkecuali sudah ada keputusan pengadilan atau keputusan hukum yang tetap dari pengadilan,” tutur Dedy.

Saat ini kuasa hukum Vicky segera mengajukan penangguhan penahanan kliennya, menurut Dedy penangguhan penahanan adalah hak bagi orang yang suduh ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga:  Alumni ke 5 Daar El Qolam 2 Salurkan Bantuan Untuk Petugas Pemakaman Covid-19 se Tangerang Raya

”Langkah kuasa hukum Vicky sudah tepat, itu hak Vicky, tapi dikabulkan atau tidaknya permohonan penangguhan adalah wewenang subjektif kepolisian dalam hal ini Kapolres Jakarta Selatan,” jelas Dedy.

Dirangkum infotangerang.co.id, diketahui kasus Vicky Prasetyo dan Angel Lelga berawal dari Vicky menggerebek Angel Lelga pada November 2018 yang dituduh berzina di rumahnya. Seiring waktu berjalan, Vicky pun tidak dapat membuktikan perzinaan yang dilakukan Angel Lelga, hingga akhirnya Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo itu ke Polres Jakarta Selatan. Vicky dituduh melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto 335 dan 311 tentang pencemaran nama baik serta fitnah. Saat ini Vicky ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat. (Dhi/Red)

Advertisement

Scroll to Continue With Content
Advertisement