Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
6 hari
Menuju Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode 2024 - 2029

Advertisement



Sang Lawyer Dedy Dj Tanggapi Kasus Artis Vicky Prasetyo dalam Perspektif Kacamata Hukum

Hukum & Kriminal, Tangerang Selatan  

Advertisement

TANGERANG SELATAN – Artis Vicky Prasetyo kembali di penjara. Vicky ditahan atas kasus pencemaran nama baik Angel Lelga. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Jakarta Selatan, Vicky Prasetyo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya sudah sampai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan sudah masuk ke tahap kedua.

Di tahap ini penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak Penyidik Kepolisian, kepada pihak Kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.

Dalam perspektif dari kacamata hukum menurut Sang Lawyers Dr. H Dedi Dj yang juga sebagai Pengamat Hukum menanggapi kasus tersebut mengatakan, Vicky di tetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Jakarta Selatan tentunya tidak dilakukan secara serta merta. Polisi maupun pihak kejaksaan pastinya mempunyai dasar alasan dan alat bukti yang kuat untuk bisa menahan Vicky.

Baca juga:  Diduga Ilegal, Pabrik Masker di Legok Tangerang Digerebek Satpol PP

“Kalau perspektif saya, sekarangkan Vicky sudah ditahan Kejaksaan. Jadi Polisi maupun pihak Kejaksaan tidak mungkin sembarangan menahan orang. Pastinya mereka mempunyai dasar hukum dan alat bukti yang kuat,” kata Dedy Dj saat ditemui salah satu hotel di Tangerang Selatan, Sabtu (18/7/2020).

Dalam peristiwa tersebut Vicky saat itu masih sebagai suami, lanjut Dedy Dj, walaupun dari segi agama Vicky sudah berpisah, tapi dari segi hukumnya belum, Vicky masih berstatus suami secara hukum positif. Jadi saat Vicky mengetahui istrinya diduga “ada pria” dirumahnya, tugas Vicky sebagai suami wajib memberikan teguran kepada isterinya, tetapi dengan cara yang tidak melanggar hukum,” jelasnya.

Baca juga:  DPP PADI Lapor ke Polres Jakarta Barat: Dugaan Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Iklan

Advertisement