Penulis: Andri Permana, M. AP, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang.
KOTA TANGERANG – Pelaksanaan PPDB jalur zonasi di Kota Tangerang tahun 2022 menuai polemik di masyarakat. Kebijakan PPDB jalur zonasi sejatinya perlu didukung karena bertujuan untuk mewujudkan akses pendidikan bagi masyarakat serta pemerataan kualitas sekolah. Hal tersebut sesuai dengan upaya pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tujuan bernegara.
Dalam UUD 1945 pasal 31 dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dimana negara wajib membiayainya khususnya jenjang pendidikan dasar dengan amanat alokasi 20 persen anggaran APBN dan APBD.
Persoalan yang mencuat adalah banyaknya pendaftar dalam jalur zonasi jenjang SMP yang tidak diterima oleh sekolah akibat tidak sesuai dengan penetapan zona lingkungan sekolah. Padahal jarak antara sekolah dengan alamat peserta didik tidak jauh, sedangkan calon peserta didik hanya memiliki kesempatan 1 kali untuk memilih sekolah yang di daftar.
Konsekuensinya adalah apabila tidak lolos dalam sistem zonasi atau lainnya, maka mendaftar ke sekolah swasta menjadi pilihan akhir. Dimana sekolah swasta seringkali berbiaya lebih mahal dibandingkan sekolah negeri.
Banyaknya calon siswa tidak lolos dalam sistem zonasi ditenggarai akibat dari tidak optimalnya pemerintah kota dalam merencanakan kebijakan penetapan zona wilayah sebagai syarat zonasi.



