Hasil penelusuran yang bersumber pada juknis PPDB Kota Tangerang tahun 2022 ditemukan kurang lebih terdapat 47 kelurahan dari 104 kelurahan se-Kota Tangerang tidak tercantum dalam zona lingkungan sekolah negeri yang ditetapkan sebagai skor penilaian calon siswa, sehingga membuat kebingungan serta ketidakadilan bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah tersebut. Karena sejak proses pendaftaran calon peserta didik langsung berstatus tidak diterima sementara oleh sistem akibat tidak masuk dalam zona yang ditetapkan.
Padahal dalam pedoman PPDB SMP yang dirilis oleh Kemendikbud disebutkan dalam kebijakan pemetaan wilayah wajib semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan sesuai jenjang, dan apabila dalam prakteknya masih kekurangan sekolah maka pemerintah daerah perlu mempertimbangkan pelibatan sekolah swasta dalam PPDB atau memaksimalkan penambahan jumlah kuota penerimaan jalur zonasi dibandingkan jalur lainnya.
Pemerintah tidak boleh berlindung dalam kebijakan, kita apresiasi pemanfaatan teknologi dengan pendaftaran online, namun jangan sampai pemerintah tidak mampu menjamin masyarakat untuk mengakses pendidikan melalui penyelenggaraan PPDB jalur zonasi ini.
Pemerintah sepatutnya cermat dalam merumuskan kebijakan dengan memperhatiakan penyebaran satuan pendidikan, kapasitas daya tampung dan jumlah calon peserta didik agar tidak terjadi diskriminasi pada calon peserta didik di wilayah yang berujung pada gagalnya tujuan mulia pemerataan akses serta kualitas pendidikan di Kota Tangerang.
(Rud/Red)



