“Bicara ergonomi tidak bisa lepas dari desain tata kelola tempat, sistem dan produk, dengan tujuan untuk memenuhi standar keselamatan dan kesehatan (K3) dan sistem jaminan sosial nasional,” kata Ivan Ezar kepada infotangerang.co.id, Senin (11/7/2022).
“Perusahaan dan pabrik yang ada di Provinsi Banten khususnya Kabupaten Tangerang, masih marak perusahaan-perusahaan nakal yang tidak bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang dialami pekerjanya,” lanjutnya.
Ivan Ezar menegaskan PT Truva Pasifik dan atau PT Rio Tera Gemilang harus bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang menimpa kliennya. Dia mengungkapkan bahwa telah melaporkan kejadian ini kepada Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten.
“Kami telah melaporkan kasus ini kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Disnakertrans Provinsi Banten pada 17 Mei 2022,” ujarnya.
Selama bekerja, lanjut Ivan Ezar, almarhum Nurjaya diberikan upah dibawah Normatif. Pihak perusahaan juga tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Almarhum Nurjaya telah bekerja di PT Truva Pasifik dan Rio Tera Gemilang selama kurang lebih 6 tahun, dan mendapat upah atau gaji terakhir sebesar Rp 76.000 (tujuh puluh enam ribu rupiah) upah yang “fantastis” sekali di tahun 2022. Selama bekerja karyawan perusahaan tersebut tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan,” jelas Ivan Ezar.
“Hingga saat ini istri almarhum Nurjaya terus berjuang untuk meminta hak-hak mendiang suaminya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
(Red)



