KABUPATEN TANGERANG – Nasib naas menimpa Nurjaya (26) seorang buruh tewas karena kecelakaan kerja saat memperbaiki pipa air milik perusahaan di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Dari informasi yang didapat infotangerang.co.id, ada dua nama perusahaan di tempat Nurjaya bekerja, yaitu PT Trauva Pasifik dan PT Rio Tera Gemilang.
Nurjaya mengalami luka serius di bagian kepala setelah terjatuh ketika sedang memperbaiki pipa air milik perusahaan tempatnya bekerja, Sabtu 16 April 2022. Nurjaya dinyatakan meninggal dunia pada 6 Mei 2022 saat dirawat intensif selama 19 hari di Rumah Sakit Tobat Balaraja.
Sebelum dibawa ke Rumah Sakit Tobat, bapak satu anak itu sempat dilarikan oleh pihak perusahaan ke Rumah Sakit Ciputra Hospital CitraRaya Tangerang. Karena pihak perusahaan tidak mau menanggung biaya operasi, maka dokter yang menangani Nurjaya mempersilahkan keluarga untuk membawa pasien ke rumah sakit lain.
Istri almarhum Nurjaya, Siti Rohmah mengatakan telah menyerahkan permasalahan ini kepada kuasa hukum dari Sihombing & Partners Advocates dan Legal Consultans.
Siti Rohmah meminta kepada perusahaan melalui kuasa hukumnya untuk memberikan hak almarhum suaminya sesuai undang-undang yang berlaku.
“Saya akan berjuang untuk mendapatkan hak almarhum suami saya. PT Truva Pasifik dan atau Rio Tera Gemilang harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, Ivan Ezar selaku kuasa hukum menjelaskan, setiap perusahaan harus memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
“Bicara ergonomi tidak bisa lepas dari desain tata kelola tempat, sistem dan produk, dengan tujuan untuk memenuhi standar keselamatan dan kesehatan (K3) dan sistem jaminan sosial nasional,” kata Ivan Ezar kepada infotangerang.co.id, Senin (11/7/2022).
“Perusahaan dan pabrik yang ada di Provinsi Banten khususnya Kabupaten Tangerang, masih marak perusahaan-perusahaan nakal yang tidak bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang dialami pekerjanya,” lanjutnya.
Ivan Ezar menegaskan PT Truva Pasifik dan atau PT Rio Tera Gemilang harus bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang menimpa kliennya. Dia mengungkapkan bahwa telah melaporkan kejadian ini kepada Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten.
“Kami telah melaporkan kasus ini kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Disnakertrans Provinsi Banten pada 17 Mei 2022,” ujarnya.
Selama bekerja, lanjut Ivan Ezar, almarhum Nurjaya diberikan upah dibawah Normatif. Pihak perusahaan juga tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Almarhum Nurjaya telah bekerja di PT Truva Pasifik dan Rio Tera Gemilang selama kurang lebih 6 tahun, dan mendapat upah atau gaji terakhir sebesar Rp 76.000 (tujuh puluh enam ribu rupiah) upah yang “fantastis” sekali di tahun 2022. Selama bekerja karyawan perusahaan tersebut tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan,” jelas Ivan Ezar.
“Hingga saat ini istri almarhum Nurjaya terus berjuang untuk meminta hak-hak mendiang suaminya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
(Red)



