Bukti lainnya yang tak terbantahkan adalah Berita Acara Hasil Pengukuran Lapangan dan Pengolahan Data No. 410/Bapu.28.05/XI/2023 pada tanggal 23 Oktober 2023. Pengukuran ini dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang dan dihadiri oleh pihak Penyidik Resort Metro Tangerang Kota, kuasa hukum Abadi Tjendera, Rully Tarihoran, serta kuasa hukum Terdakwa.
“Hasil pengukuran lapangan dan pengolahan data tersebut dengan tegas menyimpulkan bahwa bidang tanah dimaksud adalah milik Abadi Tjendera,” tegasnya.
Alas Hak Terdakwa Dipertanyakan Keabsahannya
Berdasarkan seluruh bukti tersebut, Rully menilai bahwa ditolaknya eksepsi Terdakwa sudah sesuai menurut hukum. Ia berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah sangat merugikan kliennya yang berstatus sebagai pembeli yang beriktikad baik yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang.
“Sudah sepatutnya ditolak. Kami tidak membiarkan para penghuni liar menguasai bidang tanah dimaksud dengan melanggar hukum, hanya berpedoman kepada bukti yang masih perlu dipertanyakan keabsahannya,” kata Rully.
Lebih lanjut, Rully menyinggung Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menyebutkan hak-hak atas tanah, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Sewa.
“Dari ketentuan tersebut, jelas alas hak yang dipergunakan oleh saudara Terdakwa Andreas Tarmudi untuk menempati bidang tanah milik Klien kami, tidak sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan,” pungkas Rully. Ia menekankan bahwa Terdakwa patut dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Dengan ditolaknya eksepsi, proses persidangan perkara Nomor 1530/Pid.B/2025/PN Tng ini akan segera dilanjutkan ke tahap pemeriksaan dan pembuktian. Ini adalah momentum krusial bagi Jaksa Muhammad Agra Syaifuddin Yusuf untuk memaparkan seluruh alat bukti dan menghadirkan saksi yang akan memperkuat dakwaannya hingga menuntut pidana Andreas Tarmudi dan Januaris Siagian. Sidang selanjutnya akan beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum pada 27 Oktober 2025.
Dalam sidang sebelumnya pada Senin, 29 September 2025, penasihat hukum Terdakwa, Erdi Karo-Karo, berkeras bahwa perkara ini adalah murni sengketa keperdataan, bukan pidana. Mereka juga menilai dakwaan JPU tidak cermat dan kabur, sehingga menuntut dakwaan tersebut dibatalkan demi hukum.
(AD/Rdk)



