INFOTANGERANG.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum Terdakwa Andreas Tarmudi S.Th., S.H. dan Januaris Siagian dalam perkara pidana Nomor 1530/Pid.B/2025/PN Tng. Penolakan eksepsi ini dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan sela yang digelar Rabu, 15 Oktober 2025.
Menyikapi putusan tersebut, kuasa hukum Abadi Tjendera, Rully Tarihoran, menyatakan bahwa putusan sela tersebut telah tepat dan benar menurut hukum.
“Putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah tepat dan benar menurut hukum dan peraturan perundangan-perundangan yang berlaku,” ujar Rully.
Ia melanjutkan, penolakan eksepsi ini menguatkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap perbuatan Terdakwa Andreas Tarmudi, STh, S.H. dan Januaris Siagian yang didakwa melanggar Pasal 167 KUHP.
Perkara pidana ini berkaitan dengan sebidang tanah yang terletak di Jalan Wana Mulya Utama RT. 003/07, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Rully menegaskan bahwa tanah tersebut adalah milik kliennya, Abadi Tjendera, sebagaimana berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 05292.
“Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 05292 diperoleh menurut hukum sebagaimana diatur dalam UUPA No. 5 Tahun 1960, PP No. 24 Tahun 1997, PP No. 18 Tahun 2021, Peraturan Menteri ATR/BPR,” kata Rully.
Rully menjelaskan, penolakan seluruh nota keberatan atau eksepsi ini diperkuat oleh sederet bukti otentik yang diperoleh pemilik sah tanah, Abadi Tjendera. Menurutnya, keputusan hakim menolak eksepsi tersebut tidak terlepas dari bukti-bukti yang secara jelas menguatkan kepemilikan kliennya.
Bukti Otentik Menguatkan Kepemilikan Abadi Tjendera
Rully membeberkan bahwa bukti kunci didasarkan pada jawaban Kepala Kantor Pertanahan Tangerang tertanggal 5 November 2021 dengan surat nomor: 4142/36.71/XI/2021. Surat tersebut secara tegas menerangkan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 05292, yang terletak di Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, tercatat atas nama Abadi Tjendera.
“Sertifikat tersebut memiliki Surat Ukur tanggal 19 September, Nomor 02789/2019, dengan luas tanah 541 meter persegi,” ujar Rully.



